Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 17 warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan usaha pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Operasi yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari Operasi Keimigrasian Mandiri yang dilakukan jajaran Imigrasi Ngurah Rai. Dari total 17 orang yang diamankan, 15 di antaranya berkewarganegaraan Malaysia dan dua lainnya warga negara Singapura.
Petugas menemukan satu lokasi
yang diduga dijadikan markas operasional bisnis pinjaman pribadi secara daring.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan itu berjalan secara terorganisasi. Tiga
orang bertindak sebagai manajer, sementara 14 lainnya berperan sebagai
administrator. Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook
yang kemudian dihubungkan ke sejumlah nomor WhatsApp untuk menjaring calon
nasabah.
Dalam praktiknya, para
pelaku mengumpulkan data pribadi calon peminjam secara cukup lengkap, mulai
dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data personal
lainnya. Yang menarik, hingga saat ini sasaran bisnis tersebut diketahui hanya
sesama warga negara asing. Belum ditemukan warga negara Indonesia yang menjadi
pelanggan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah
Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan seluruh 17 orang asing tersebut saat ini
ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih
lanjut. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan
izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar saat proses memperoleh
visa dan izin tinggal.
“Saat ini kami masih
melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan
kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun
bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan,”
tegas Novyandri.
Kasus ini menambah catatan
pengawasan keimigrasian di Bali, wilayah yang selama ini menjadi magnet
wisatawan dan warga asing. Aktivitas pinjaman daring yang tidak berizin memang
kerap menjadi perhatian, terutama karena potensi penyalahgunaan data pribadi
dan risiko pelanggaran hukum keimigrasian. Di sisi lain, keberadaan markas
operasional di kawasan padat penduduk seperti Dalung turut memunculkan
pertanyaan soal bagaimana aktivitas semacam ini bisa berjalan tanpa terdeteksi
lebih awal.
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat, khususnya
di kawasan pariwisata. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali yang
berkualitas dan berkelanjutan. Namun, tidak ada ruang bagi WNA yang
menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau melakukan aktivitas yang
dapat merusak citra pariwisata Bali. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif
melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing,”
ujarnya.
Ia menambahkan, penindakan ini
sejalan dengan komitmen Imigrasi Indonesia dalam memperkuat pengawasan dan
penegakan hukum keimigrasian. “Penindakan ini merupakan bagian dari
komitmen Imigrasi Indonesia dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum
keimigrasian, sekaligus menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar
seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan izin tinggal
oleh orang asing sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup
Ramdhani.
Kasus ini menjadi pengingat
bahwa izin tinggal di Indonesia memiliki batasan yang jelas. Setiap aktivitas
di luar peruntukan, termasuk menjalankan bisnis tanpa izin yang sesuai,
berpotensi berujung pada proses hukum keimigrasian. Masyarakat diimbau tetap
waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga
asing agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Posting Komentar