Empat WNA Diamankan Imigrasi Denpasar: Tiga Diduga Prostitusi Daring, Satu Ganggu Ketertiban



Bali, sebagai destinasi wisata internasional yang ramai, terus menghadapi tantangan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Operasi pengawasan keimigrasian terbaru di Denpasar kembali mengungkap praktik yang meresahkan: empat WNA diamankan dalam dua hari, tiga di antaranya diduga menawarkan jasa seksual secara daring dengan tarif yang tidak main-main.

 

Kasus ini bermula dari patroli siber Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar. Melalui pemantauan situs web dan platform digital, petugas menemukan profil-profil yang mencantumkan tawaran jasa seksual lengkap dengan tarif. Tiga nama yang menonjol adalah JN (35), perempuan asal Uganda yang memasang tarif 100 dolar AS; AS (29), perempuan asal Rusia dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), perempuan asal Nigeria yang menawarkan jasa seharga Rp3,5 juta.

 

Menindaklanjuti temuan siber itu ditambah informasi dari masyarakat, petugas bergerak ke sebuah vila di kawasan Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Operasi digelar secara bertahap. JN diamankan sekitar pukul 19.00 WITA, disusul AS pada pukul 21.00 WITA, lalu BDC pada pukul 22.30 WITA. Ketiganya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

 

Sehari kemudian, Kamis 29 Oktober, petugas kembali bergerak. Seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31) diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar. Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan warga soal seseorang yang diduga mengganggu ketertiban dengan meminta-minta uang karena mengaku kehabisan dana. Setelah pemeriksaan dokumen awal, CYA juga dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Kejadian ini bukan yang pertama di Bali. Dalam beberapa bulan terakhir, Imigrasi di pulau ini rutin mengungkap kasus serupa baik prostitusi daring melalui aplikasi pesan maupun pelanggaran izin tinggal lainnya yang melibatkan WNA dari berbagai negara. Penguatan patroli siber dan respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu strategi utama untuk mencegah penyalahgunaan status tinggal di destinasi wisata sepadat Bali.

 

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Haryo.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Denpasar. “Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi melalui pemeriksaan di lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas Ramdhani.

 

Keempat WNA saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan menentukan langkah penanganan sesuai peraturan. Melalui kombinasi patroli siber, pengawasan lapangan, dan kerja sama dengan masyarakat, Imigrasi berupaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah yang menjadi salah satu wajah pariwisata Indonesia.

 

Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat” terus menjadi landasan agar pengawasan tetap tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama