17 WNA Asal Malaysia dan Singapura Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Diduga Kelola Bisnis Pinjol Ilegal di Bali



Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 17 warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan usaha pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Operasi yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari Operasi Keimigrasian Mandiri yang dilakukan jajaran Imigrasi Ngurah Rai. Dari total 17 orang yang diamankan, 15 di antaranya berkewarganegaraan Malaysia dan dua lainnya warga negara Singapura.

 

Petugas menemukan satu lokasi yang diduga dijadikan markas operasional bisnis pinjaman pribadi secara daring. Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan itu berjalan secara terorganisasi. Tiga orang bertindak sebagai manajer, sementara 14 lainnya berperan sebagai administrator. Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang kemudian dihubungkan ke sejumlah nomor WhatsApp untuk menjaring calon nasabah.

 

Dalam praktiknya, para pelaku mengumpulkan data pribadi calon peminjam secara cukup lengkap, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga data personal lainnya. Yang menarik, hingga saat ini sasaran bisnis tersebut diketahui hanya sesama warga negara asing. Belum ditemukan warga negara Indonesia yang menjadi pelanggan.

 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan seluruh 17 orang asing tersebut saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar saat proses memperoleh visa dan izin tinggal.

 

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan,” tegas Novyandri.

 

Kasus ini menambah catatan pengawasan keimigrasian di Bali, wilayah yang selama ini menjadi magnet wisatawan dan warga asing. Aktivitas pinjaman daring yang tidak berizin memang kerap menjadi perhatian, terutama karena potensi penyalahgunaan data pribadi dan risiko pelanggaran hukum keimigrasian. Di sisi lain, keberadaan markas operasional di kawasan padat penduduk seperti Dalung turut memunculkan pertanyaan soal bagaimana aktivitas semacam ini bisa berjalan tanpa terdeteksi lebih awal.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat, khususnya di kawasan pariwisata. “Kami mendukung penuh pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, tidak ada ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau melakukan aktivitas yang dapat merusak citra pariwisata Bali. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, penindakan ini sejalan dengan komitmen Imigrasi Indonesia dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. “Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Indonesia dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, sekaligus menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Ramdhani.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa izin tinggal di Indonesia memiliki batasan yang jelas. Setiap aktivitas di luar peruntukan, termasuk menjalankan bisnis tanpa izin yang sesuai, berpotensi berujung pada proses hukum keimigrasian. Masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Post a Comment

أحدث أقدم