Waspada! Aplikasi Pinjol Ilegal: 400 Korban Diperas dan Diancam




Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Kasus ini terungkap setelah seorang korban, HFS, melaporkan teror, pemerasan, dan penyebaran data pribadi meski pinjamannya telah lunas.

Total 400 orang menjadi korban, mengalami ancaman melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial, bahkan dikirim foto editan pornografi untuk pemerasan. HFS sendiri mengalami kerugian Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang karena intimidasi.

Wadirtipidsiber Bareskrim, KBP Andri Sudarmadi, mengecam praktik ini. "Pinjol ilegal mengambil data pengguna, kenakan bunga tak wajar, lalu ancam dan sebarkan data pribadi. Ini kejahatan serius," ujarnya.

Polisi menangkap 7 tersangka dan menyita barang bukti, termasuk 43 handphone, laptop, dan dana Rp14,28 miliar. Dua WNA pengembang aplikasi masih diburu. Polri imbau masyarakat cek legalitas pinjol di situs OJK sebelum meminjam. "Pinjol legal diawasi, lindungi data, dan penagihan sesuai aturan," tambah Andri. Penyidikan terus berlanjut.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama