Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto Markets.com, milik Finalto International Limited, London, Inggris. Seorang warga Indonesia berinisial HS (tersangka) ditangkap pada 15 September 2025 di Bandung, Jawa Barat, karena memanipulasi sistem pembelian kripto dan menyebabkan kerugian besar.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menekankan pentingnya literasi keuangan di tengah pesatnya pertumbuhan pengguna kripto di Indonesia, yang mencapai 18 juta orang dengan transaksi Rp360 triliun per September 2025. "Masyarakat harus waspada agar tidak terjebak dalam kejahatan digital," ujarnya.
HS memanfaatkan celah sistem untuk mendapatkan deposit USDT tanpa transaksi sah, menggunakan 4 akun fiktif dengan data KTP dari internet. Barang bukti yang disita antara lain laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT (Rp4,45 miliar), dan ruko di Bandung.
HS dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
.jpg)
Posting Komentar