Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali
menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan
lembaga pemasyarakatan (lapas). Kali ini, enam warga binaan berisiko tinggi (high
risk), termasuk figur publik Amar Zoni, dipindahkan ke Lapas di
Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk menjalani pembinaan dan pengamanan ekstra.
Pemindahan ini, yang berasal dari Lapas Jakarta,
dilakukan sebagai bukti nyata atas peringatan keras dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Imigrasi dan Pemasyarakatan) serta Direktur Jenderal
Pemasyarakatan. "Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak
Dirjen serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan
ditindak," tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan, pada Kamis (16/10).
Sama halnya dengan warga binaan berisiko tinggi lainnya,
keenam orang ini akan ditempatkan di Lapas dengan tingkat pengamanan super
maksimum (Super Maximum Security) dan maksimum (Maximum Security). Di sana,
mereka akan mendapatkan pengamanan dan pembinaan super maksimum dengan harapan
langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih
baik, sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.
Rombongan warga binaan tiba di Nusakambangan pada
pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang
Anyar.
Rika menambahkan, pemindahan ini merupakan bagian dari
upaya berkelanjutan. Total sudah lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi
dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan utama dari langkah ini adalah melindungi
lapas dan rumah tahanan (rutan) dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan
dan ketertiban (kamtib) lainnya. Selain itu, pemindahan ini juga demi
kepentingan warga binaan itu sendiri, agar mereka dapat menyadari kesalahan,
mengubah perilaku, tidak mengulangi perbuatannya, dan pada saatnya nanti siap
kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.
Pemindahan ini dilakukan pada dini hari dengan pengawalan
ketat oleh petugas dari Pengamanan, Intelijen, dan Kepatuhan Internal Ditjen
PAS, bersama anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas
Pemasyarakatan Jakarta. Seluruh proses pemindahan dan penerimaan di
Nusakambangan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) yang berlaku.
Heri Azhari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, juga menekankan upaya berkelanjutan jajarannya di Jakarta
untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba. "Seperti
yang berulangkali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa Zero narkoba
adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan
bertindak," tutupnya.

Posting Komentar