Amar Zoni dan Warga Binaan Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

 


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kali ini, enam warga binaan berisiko tinggi (high risk), termasuk figur publik Amar Zoni, dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk menjalani pembinaan dan pengamanan ekstra.

 

Pemindahan ini, yang berasal dari Lapas Jakarta, dilakukan sebagai bukti nyata atas peringatan keras dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Imigrasi dan Pemasyarakatan) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. "Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada Kamis (16/10).

 

Sama halnya dengan warga binaan berisiko tinggi lainnya, keenam orang ini akan ditempatkan di Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum (Super Maximum Security) dan maksimum (Maximum Security). Di sana, mereka akan mendapatkan pengamanan dan pembinaan super maksimum dengan harapan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.

 

Rombongan warga binaan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

 

Rika menambahkan, pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan. Total sudah lebih dari 1.500 warga binaan berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan utama dari langkah ini adalah melindungi lapas dan rumah tahanan (rutan) dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) lainnya. Selain itu, pemindahan ini juga demi kepentingan warga binaan itu sendiri, agar mereka dapat menyadari kesalahan, mengubah perilaku, tidak mengulangi perbuatannya, dan pada saatnya nanti siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.

 

Pemindahan ini dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Pengamanan, Intelijen, dan Kepatuhan Internal Ditjen PAS, bersama anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta. Seluruh proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

Heri Azhari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga menekankan upaya berkelanjutan jajarannya di Jakarta untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba. "Seperti yang berulangkali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa Zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak," tutupnya.

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama