Tangerang, 18 Oktober 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory yang memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada Jumat (17/10) pukul 15.30 WIB, tim gabungan melakukan operasi di salah satu unit apartemen di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi, tim meyakini adanya produksi sabu di apartemen tersebut. Dua orang pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus serupa di tahun 2016.
Modus Operandi Pelaku
IM berperan sebagai koki atau peracik, sedangkan DF bertindak sebagai pemasaran hasil produksi. Mereka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 miliar dalam enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.
Barang Bukti yang Diamankan
Tim gabungan menemukan berbagai barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter. Selain itu, ditemukan juga prekursor ephedrine sekitar 1,06 Kg, aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan toluen sebanyak 3,43 liter.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dipertegas mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika. BNN mengimbau masyarakat untuk waspada dan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.











Posting Komentar