Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan
kesehatan nasional yang dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis
bisa ditanggung oleh program ini. Ada 21 kategori penyakit dan layanan yang
dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah daftar layanan dan kondisi yang tidak
dicover oleh BPJS Kesehatan, yang perlu Anda ketahui:
·
Penyakit Akibat Bencana dan Kejahatan:
Perawatan untuk penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa.
Begitu pula penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan,
kekerasan seksual, atau sengaja menyakiti diri sendiri.
·
Kecelakaan dan Kelalaian: Pelayanan
kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat perbuatan yang tidak dapat dicegah,
seperti tawuran. Layanan kesehatan untuk kecelakaan kerja, kecelakaan lalu
lintas, dan bakti sosial juga tidak ditanggung, karena sudah ada program
jaminan lain yang meng-cover-nya.
·
Tindakan Medis Eksperimental dan Kosmetik:
BPJS tidak menanggung perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi
plastik dan perataan gigi (behel). Selain itu, pengobatan yang masih dalam
tahap percobaan atau eksperimen juga tidak ditanggung.
·
Gaya Hidup dan Infertilitas: Pengobatan
untuk kondisi mandul atau infertilitas tidak dicover. Begitu juga dengan
penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
·
Layanan Kesehatan di Luar Program:
Pelayanan kesehatan di luar negeri atau di fasilitas yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam kondisi darurat) juga tidak dijamin. Alat
kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga termasuk dalam
pengecualian.
·
Lain-Lain: Pengobatan komplementer,
alternatif, dan tradisional yang belum diakui efektivitasnya oleh teknologi
kesehatan tidak ditanggung. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (misalnya rujukan atas permintaan sendiri) dan
layanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri juga
dikecualikan. Terakhir, layanan yang sudah ditanggung oleh program lain, serta
layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan,
juga tidak termasuk dalam tanggungan.
Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem Baru KRIS
Untuk bisa menikmati berbagai fasilitas kesehatan dari
program ini, pastikan kepesertaan Anda selalu aktif dengan membayar iuran
secara rutin.
Saat ini, pemerintah tengah berproses untuk mengganti
sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selama masa
transisi ini, skema iuran yang lama masih berlaku, yang dibagi berdasarkan
jenis kepesertaan:
·
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran
peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
·
Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran untuk
PPU yang bekerja di pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.), BUMN, BUMD, dan
swasta adalah 5% dari gaji bulanan. Iuran ini dibagi, 4% dibayar oleh pemberi
kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
·
Keluarga Tambahan PPU: Untuk anggota
keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua,
iurannya adalah 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh PPU.
·
Kerabat dan Peserta Bukan PPU: Iuran bagi
kerabat lain (saudara kandung, asisten rumah tangga), pekerja bukan penerima
upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja memiliki rincian iuran per bulan sebagai
berikut:
=>Kelas I: Rp150.000 per
orang
=>Kelas II: Rp100.000 per
orang
=>Kelas III: Iuran yang
dibayarkan peserta adalah Rp35.000 per orang. Sisanya sebesar Rp7.000
ditanggung oleh pemerintah.
·
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran untuk
veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu mereka,
ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Aturan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling
lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika Anda terlambat membayar, tidak ada
denda keterlambatan. Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari
setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, Anda mendapatkan layanan rawat
inap.
Besaran denda pelayanan ini adalah 5% dari biaya awal
rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan ketentuan maksimal
12 bulan tunggakan dan denda tertinggi Rp30.000.000. Untuk peserta PPU, denda
ini akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Posting Komentar