21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per September 2025

 




Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dirancang untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh program ini. Ada 21 kategori penyakit dan layanan yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Berikut adalah daftar layanan dan kondisi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan, yang perlu Anda ketahui:

·         Penyakit Akibat Bencana dan Kejahatan: Perawatan untuk penyakit yang disebabkan oleh wabah atau kejadian luar biasa. Begitu pula penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, kekerasan seksual, atau sengaja menyakiti diri sendiri.

·         Kecelakaan dan Kelalaian: Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat perbuatan yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran. Layanan kesehatan untuk kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, dan bakti sosial juga tidak ditanggung, karena sudah ada program jaminan lain yang meng-cover-nya.

·         Tindakan Medis Eksperimental dan Kosmetik: BPJS tidak menanggung perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik dan perataan gigi (behel). Selain itu, pengobatan yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen juga tidak ditanggung.

·         Gaya Hidup dan Infertilitas: Pengobatan untuk kondisi mandul atau infertilitas tidak dicover. Begitu juga dengan penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

·         Layanan Kesehatan di Luar Program: Pelayanan kesehatan di luar negeri atau di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam kondisi darurat) juga tidak dijamin. Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga termasuk dalam pengecualian.

·         Lain-Lain: Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum diakui efektivitasnya oleh teknologi kesehatan tidak ditanggung. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (misalnya rujukan atas permintaan sendiri) dan layanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri juga dikecualikan. Terakhir, layanan yang sudah ditanggung oleh program lain, serta layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, juga tidak termasuk dalam tanggungan.

 

Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem Baru KRIS

Untuk bisa menikmati berbagai fasilitas kesehatan dari program ini, pastikan kepesertaan Anda selalu aktif dengan membayar iuran secara rutin.

 

Saat ini, pemerintah tengah berproses untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selama masa transisi ini, skema iuran yang lama masih berlaku, yang dibagi berdasarkan jenis kepesertaan:

·         Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

·         Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran untuk PPU yang bekerja di pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.), BUMN, BUMD, dan swasta adalah 5% dari gaji bulanan. Iuran ini dibagi, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

·         Keluarga Tambahan PPU: Untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iurannya adalah 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan oleh PPU.

·         Kerabat dan Peserta Bukan PPU: Iuran bagi kerabat lain (saudara kandung, asisten rumah tangga), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan peserta bukan pekerja memiliki rincian iuran per bulan sebagai berikut:

=>Kelas I: Rp150.000 per orang

=>Kelas II: Rp100.000 per orang

=>Kelas III: Iuran yang dibayarkan peserta adalah Rp35.000 per orang. Sisanya sebesar Rp7.000 ditanggung oleh pemerintah.

·                         Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta         janda/duda/anak yatim piatu mereka, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

 

Aturan Pembayaran dan Denda

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika Anda terlambat membayar, tidak ada denda keterlambatan. Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, Anda mendapatkan layanan rawat inap.

 

Besaran denda pelayanan ini adalah 5% dari biaya awal rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan dan denda tertinggi Rp30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ini akan ditanggung oleh pemberi kerja.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama