Operasi Imigrasi di PIK: 11 Warga Negara Vietnam Dideportasi

 



 

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan di tiga klinik kecantikan di Jakarta. Operasi ini dibagi menjadi dua tim, satu menyisir dua klinik di Jakarta Pusat, dan satu lagi memeriksa sebuah klinik di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

 

Di Jakarta Pusat, petugas memang menemukan tenaga kerja asing asal Vietnam, namun semuanya memiliki izin tinggal yang sesuai. Situasi berbeda terjadi di klinik di PIK. Petugas menemukan 11 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Pihak klinik sempat mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana, namun hasil pemeriksaan membuktikan sebaliknya.

 

Suasana sempat memanas. Salah satu staf klinik mengunci ruangan sehingga petugas harus membuka akses sendiri. Bahkan ada WNA yang mencoba mengunci ruang pemeriksaan dan bersembunyi di atap gedung. Petugas juga menemukan sebuah paspor milik Warga Negara Vietnam tanpa kehadiran pemiliknya.

 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa sikap tidak kooperatif seperti ini tidak akan menghentikan langkah mereka. "Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada Klinik yang berlokasi di PIK," ujarnya.

 

Setelah pemeriksaan mendalam di kantor Imigrasi, terbukti bahwa kesebelas orang tersebut memang menyalahi izin tinggal. Akibatnya, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Delapan orang dipulangkan ke Vietnam pada Senin, 11 Agustus 2025, dan tiga orang sisanya menyusul pada hari berikutnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian. Seperti yang disampaikan Yuldi Yusman, "Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Imbauan ini bukan sekadar ancaman, melainkan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama