Direktorat
Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan di tiga klinik kecantikan di
Jakarta. Operasi ini dibagi menjadi dua tim, satu menyisir dua klinik di
Jakarta Pusat, dan satu lagi memeriksa sebuah klinik di kawasan Pantai Indah
Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Di Jakarta Pusat,
petugas memang menemukan tenaga kerja asing asal Vietnam, namun semuanya
memiliki izin tinggal yang sesuai. Situasi berbeda terjadi di klinik di PIK.
Petugas menemukan 11 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin
tinggal. Pihak klinik sempat mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana,
namun hasil pemeriksaan membuktikan sebaliknya.
Suasana sempat
memanas. Salah satu staf klinik mengunci ruangan sehingga petugas harus membuka
akses sendiri. Bahkan ada WNA yang mencoba mengunci ruang pemeriksaan dan
bersembunyi di atap gedung. Petugas juga menemukan sebuah paspor milik Warga
Negara Vietnam tanpa kehadiran pemiliknya.
Pelaksana Tugas
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa sikap tidak
kooperatif seperti ini tidak akan menghentikan langkah mereka. "Kami
menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian pada Klinik yang berlokasi di
PIK," ujarnya.
Setelah
pemeriksaan mendalam di kantor Imigrasi, terbukti bahwa kesebelas orang
tersebut memang menyalahi izin tinggal. Akibatnya, mereka dikenakan tindakan
administratif keimigrasian berupa deportasi. Delapan orang dipulangkan ke
Vietnam pada Senin, 11 Agustus 2025, dan tiga orang sisanya menyusul pada hari
berikutnya.
Kasus ini menjadi
pengingat bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan keimigrasian. Seperti
yang disampaikan Yuldi Yusman, "Setiap pelanggaran keimigrasian akan
kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Imbauan
ini bukan sekadar ancaman, melainkan bagian dari komitmen Imigrasi untuk
menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Posting Komentar