Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal: Nomor Presiden hingga Tokoh Publik Diduga Disadap Tanpa Prosedur



Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Penetapan ini diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti elektronik.

 

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian bergerak dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan beberapa flashdisk.

 

Menurut Kabareskrim, dugaan pelanggaran berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. “Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata Asep dalam jumpa pers.

 

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan juga disebut tidak terkait sama sekali dengan kepentingan penegakan hukum, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Target diduga mencakup nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

 

Peristiwa lain yang turut disorot terjadi sekitar Oktober 2026. Saat itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS, sekaligus menghapus jejak log, untuk menghilangkan bukti aktivitas tersebut. “Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan flashdisk,” tuturnya.

 

Berdasarkan hasil penyidikan yang menggunakan pendekatan scientific crime investigation (SCI), penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. “Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa satu orang saksi berinisial SU,” pungkas Asep.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu integritas lembaga penegak hukum dan perlindungan privasi pejabat tinggi negara. Proses hukum masih berlangsung, dengan penyidik berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional sesuai fakta dan bukti yang terkumpul.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama