Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Penetapan ini diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti elektronik.
Ketiga tersangka langsung
ditahan di Rutan Mabes Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini
mencuat setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut
membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian bergerak dengan
memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon seluler,
satu unit iPad, dan beberapa flashdisk.
Menurut Kabareskrim, dugaan
pelanggaran berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. “Kasus ini diduga
terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan
penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang
semestinya,” kata Asep dalam jumpa pers.
Nomor-nomor tersebut diduga
dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi dan tanpa dilengkapi surat
permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan juga disebut
tidak terkait sama sekali dengan kepentingan penegakan hukum, baik tahap penyelidikan
maupun penyidikan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,
termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Target diduga mencakup nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh
politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Peristiwa lain yang turut
disorot terjadi sekitar Oktober 2026. Saat itu, para tersangka diduga
memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem
LIMS, sekaligus menghapus jejak log, untuk menghilangkan bukti aktivitas
tersebut. “Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian
membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan
penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi
ahli. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti
elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan flashdisk,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan
yang menggunakan pendekatan scientific crime investigation (SCI), penyidik
menetapkan tiga orang sebagai tersangka. “Ketiganya masing-masing berinisial
LSP, ASN, dan EH. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa satu orang saksi
berinisial SU,” pungkas Asep.
Kasus ini menjadi sorotan
karena menyentuh isu integritas lembaga penegak hukum dan perlindungan privasi
pejabat tinggi negara. Proses hukum masih berlangsung, dengan penyidik
berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional sesuai fakta dan bukti yang
terkumpul.

إرسال تعليق