Bali, sebagai destinasi wisata internasional yang ramai, terus menghadapi tantangan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Operasi pengawasan keimigrasian terbaru di Denpasar kembali mengungkap praktik yang meresahkan: empat WNA diamankan dalam dua hari, tiga di antaranya diduga menawarkan jasa seksual secara daring dengan tarif yang tidak main-main.
Kasus ini bermula dari patroli
siber Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar.
Melalui pemantauan situs web dan platform digital, petugas menemukan
profil-profil yang mencantumkan tawaran jasa seksual lengkap dengan tarif. Tiga
nama yang menonjol adalah JN (35), perempuan asal Uganda yang memasang tarif
100 dolar AS; AS (29), perempuan asal Rusia dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC
(32), perempuan asal Nigeria yang menawarkan jasa seharga Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti temuan siber
itu ditambah informasi dari masyarakat, petugas bergerak ke sebuah vila di
kawasan Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Operasi digelar secara bertahap. JN diamankan sekitar pukul 19.00 WITA, disusul
AS pada pukul 21.00 WITA, lalu BDC pada pukul 22.30 WITA. Ketiganya dibawa ke
Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan terkait dugaan aktivitas yang tidak
sesuai dengan izin tinggal mereka.
Sehari kemudian, Kamis 29
Oktober, petugas kembali bergerak. Seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31)
diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Kota Denpasar.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan warga soal seseorang yang diduga
mengganggu ketertiban dengan meminta-minta uang karena mengaku kehabisan dana.
Setelah pemeriksaan dokumen awal, CYA juga dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.
Kejadian ini bukan yang
pertama di Bali. Dalam beberapa bulan terakhir, Imigrasi di pulau ini rutin
mengungkap kasus serupa baik prostitusi daring melalui aplikasi pesan maupun
pelanggaran izin tinggal lainnya yang melibatkan WNA dari berbagai negara.
Penguatan patroli siber dan respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi salah
satu strategi utama untuk mencegah penyalahgunaan status tinggal di destinasi
wisata sepadat Bali.
Kepala Kantor Imigrasi
Denpasar, R. Haryo Sakti, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam
pengawasan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu
pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan
kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami
berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama
berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujar
Haryo.
Sementara itu, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah
cepat jajaran Denpasar. “Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang
bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi melalui pemeriksaan di lapangan.
Setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan
kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan
secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegas
Ramdhani.
Keempat WNA saat ini masih
menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran
keimigrasian dan menentukan langkah penanganan sesuai peraturan. Melalui
kombinasi patroli siber, pengawasan lapangan, dan kerja sama dengan masyarakat,
Imigrasi berupaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menjaga
keamanan serta ketertiban di wilayah yang menjadi salah satu wajah pariwisata
Indonesia.
Komitmen “Imigrasi untuk
Rakyat” terus menjadi landasan agar pengawasan tetap tegas, profesional, dan
berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

إرسال تعليق