Satuan Tugas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap pria berinisial AK (37) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait penembakan fatal terhadap karyawan PT Freeport Indonesia. AK diamankan Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah serangkaian pemantauan dan penyelidikan intensif.
Kasus bermula pada 11 Maret
2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura.
Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, mengalami luka tembak di kepala
dan dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa itu memicu Laporan Polisi Nomor
LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua
Tengah kemudian diterbitkan pada 29 Agustus 2026. Penangkapan AK menjadi
pengembangan penting setelah sebelumnya pria berinisial YM (24) diamankan pada
6 Juni 2026 di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kasatgas Humas Operasi Damai
Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa AK
diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III
Ilaga. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan
dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut
serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia
tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,”
ujarnya saat diwawancarai media Senin (26/10).
Dalam operasi yang sama,
petugas juga mengamankan tiga orang lain berinisial O.W., M.M., dan O.M. Barang
bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul
M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi. Keempat orang beserta
barang bukti dibawa ke Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik
masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.
AK disangkakan dengan pasal
berlapis. Primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman
pidana penjara paling lama 15 tahun, subsidair Pasal 306 KUHP, serta lebih
subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat
yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan, ancaman maksimal 6
tahun 8 bulan. Penerapan pasal tetap mengacu pada hasil penyidikan dan
pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan perkara yang
mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi perhatian serius. Kepala Operasi Damai
Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H.,
menegaskan, “Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa
harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan
berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini
secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Wakil Kepala Operasi Damai
Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa
penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. “Penyidik
terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti
yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh
informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara
kepada kepolisian.”
Kasatgas Humas Yusuf Sutejo
juga mengajak masyarakat bersama menjaga keamanan. “Kami mengajak
masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila
mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara ini maupun tindak pidana
lainnya, silakan menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat
ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setiap tindak pidana akan ditangani secara
tegas dan profesional. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian
di Tanah Papua.”
Penangkapan ini terjadi di
tengah rangkaian operasi intensif Satgas Damai Cartenz sepanjang 2026 yang
terus menekan jaringan KKB dan peredaran senjata di Papua, termasuk wilayah
sekitar objek vital nasional seperti Grasberg. Satgas bersama Polres Mimika
terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh keterlibatan pihak
terkait. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat
bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Posting Komentar