Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika, Diduga Anggota KKB Kepala Air



Satuan Tugas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 berhasil menangkap pria berinisial AK (37) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait penembakan fatal terhadap karyawan PT Freeport Indonesia. AK diamankan Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah serangkaian pemantauan dan penyelidikan intensif.

 

Kasus bermula pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura. Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, mengalami luka tembak di kepala dan dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa itu memicu Laporan Polisi Nomor LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah. Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah kemudian diterbitkan pada 29 Agustus 2026. Penangkapan AK menjadi pengembangan penting setelah sebelumnya pria berinisial YM (24) diamankan pada 6 Juni 2026 di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.

 

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa AK diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujarnya saat diwawancarai media Senin (26/10).

 


Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan tiga orang lain berinisial O.W., M.M., dan O.M. Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi. Keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya.

 

AK disangkakan dengan pasal berlapis. Primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsidair Pasal 306 KUHP, serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan, ancaman maksimal 6 tahun 8 bulan. Penerapan pasal tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku.

 

Penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi perhatian serius. Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan, “Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

 

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. “Penyidik terus mendalami keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.”

 


Kasatgas Humas Yusuf Sutejo juga mengajak masyarakat bersama menjaga keamanan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara ini maupun tindak pidana lainnya, silakan menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setiap tindak pidana akan ditangani secara tegas dan profesional. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua.”

 

Penangkapan ini terjadi di tengah rangkaian operasi intensif Satgas Damai Cartenz sepanjang 2026 yang terus menekan jaringan KKB dan peredaran senjata di Papua, termasuk wilayah sekitar objek vital nasional seperti Grasberg. Satgas bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh keterlibatan pihak terkait. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment

أحدث أقدم