Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, kembali menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terkait pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026), ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi atau celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah musim kemarau yang sedang berlangsung.
Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan
cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan telah diundangkan
dan berlaku mengikat di seluruh Indonesia. Hasil koordinasi dengan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut
dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Tidak satu pun pasal yang mengizinkan
aktivitas pembakaran di atas lahan gambut saat musim kemarau.
“Instruksi Presiden
Nomor 11 Tahun 2026. Nah itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan
ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi
Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,” tegas Suharyanto.
BNPB mengingatkan agar tidak
ada pihak atau oknum masyarakat yang berlindung di balik dalih kearifan lokal
maupun aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar. Aktivitas
pembakaran hanya diperbolehkan dalam batasan sangat ketat: semata-mata di lahan
mineral dan hanya ketika musim hujan telah tiba. Pembakaran lahan gambut di
musim kemarau merupakan tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum
yang berlaku.
“Jadi tidak ada yang
namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia
itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di
musim kemarau boleh itu,” tegas Suharyanto.
“Berarti kalau ada yang
membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di
Perda-Perda itu, karena Perda-Perda itu juga enggak ada yang ngatur itu,”
imbuhnya.
Langkah tegas ini diambil
untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan. Upaya
pemadaman tidak boleh sia-sia karena munculnya titik api baru yang disengaja.
Lahan gambut yang kering sangat mudah terbakar dan menghasilkan asap tebal yang
berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi di wilayah
terdampak. Karhutla yang berulang di Kalimantan dan Sumatera selama musim
kemarau selalu meninggalkan jejak yang sama: kualitas udara memburuk, aktivitas
sekolah dan perekonomian terganggu, serta biaya pemulihan yang tinggi.
BNPB mengimbau seluruh elemen
masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan bersama-sama menjaga
lingkungan. Kepatuhan kolektif menjadi kunci agar dampak buruk Karhutla
terhadap kesehatan dan perekonomian dapat dicegah sejak dini.


Posting Komentar