Tak Ada Toleransi: BNPB Tegaskan Pembakaran Lahan Gambut di Musim Kemarau Melanggar Seluruh Aturan



Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, kembali menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terkait pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Usai memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026), ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi atau celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah musim kemarau yang sedang berlangsung.

 

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh Indonesia. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dan Peraturan Daerah (Perda) setempat. Tidak satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut saat musim kemarau.

 

“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,” tegas Suharyanto.

 

BNPB mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang berlindung di balik dalih kearifan lokal maupun aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar. Aktivitas pembakaran hanya diperbolehkan dalam batasan sangat ketat: semata-mata di lahan mineral dan hanya ketika musim hujan telah tiba. Pembakaran lahan gambut di musim kemarau merupakan tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu,” tegas Suharyanto.

 

“Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di Perda-Perda itu, karena Perda-Perda itu juga enggak ada yang ngatur itu,” imbuhnya.

 



Langkah tegas ini diambil untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan. Upaya pemadaman tidak boleh sia-sia karena munculnya titik api baru yang disengaja. Lahan gambut yang kering sangat mudah terbakar dan menghasilkan asap tebal yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi di wilayah terdampak. Karhutla yang berulang di Kalimantan dan Sumatera selama musim kemarau selalu meninggalkan jejak yang sama: kualitas udara memburuk, aktivitas sekolah dan perekonomian terganggu, serta biaya pemulihan yang tinggi.

 

BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan bersama-sama menjaga lingkungan. Kepatuhan kolektif menjadi kunci agar dampak buruk Karhutla terhadap kesehatan dan perekonomian dapat dicegah sejak dini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama