Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan batasan tegas dalam penggunaan media sosial oleh anggotanya. Kali ini, larangan ditujukan pada aktivitas siaran langsung atau live streaming saat sedang menjalankan tugas kedinasan, sebuah langkah yang disebut sebagai upaya menjaga profesionalitas sekaligus melindungi citra institusi di ruang publik yang semakin terbuka.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir,
menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari
upaya membangun kesadaran kolektif di kalangan personel agar lebih bijak dalam
menggunakan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama
agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan
meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung
jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya dalam
keterangan di Jakarta (04/05).
Langkah ini juga tidak berdiri sendiri. Polri merujuk
pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan
terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas.
Dalam konteks saat ini, ketika setiap momen bisa dengan mudah disiarkan secara
real-time, potensi penyalahgunaan atau kesalahpahaman publik menjadi tantangan
yang harus diantisipasi.
Selain itu, aturan ini diperkuat oleh regulasi yang sudah
lebih dulu berlaku, yakni Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut
menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap
tindakan, termasuk dalam aktivitas digital yang kini tak terpisahkan dari
keseharian.
Meski demikian, Polri tidak menutup sepenuhnya ruang
penggunaan media sosial. Platform digital tetap dianggap sebagai alat
strategis, terutama dalam mendukung fungsi kehumasan dan penyebaran informasi
kepada publik. Namun, penggunaannya harus terarah dan berada di bawah
koordinasi resmi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif
untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi
kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara
sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelas Johnny.
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap
transparansi aparat, kebijakan ini bisa dilihat sebagai upaya menjaga
keseimbangan antara keterbukaan informasi dan profesionalitas kerja.
Harapannya, disiplin dalam bermedia sosial tidak hanya menjaga nama baik
institusi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri di era
digital yang serba cepat dan sensitif.

إرسال تعليق