Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya


Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan batasan tegas dalam penggunaan media sosial oleh anggotanya. Kali ini, larangan ditujukan pada aktivitas siaran langsung atau live streaming saat sedang menjalankan tugas kedinasan, sebuah langkah yang disebut sebagai upaya menjaga profesionalitas sekaligus melindungi citra institusi di ruang publik yang semakin terbuka.

 

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif di kalangan personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

 

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta (04/05).

 

Langkah ini juga tidak berdiri sendiri. Polri merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas. Dalam konteks saat ini, ketika setiap momen bisa dengan mudah disiarkan secara real-time, potensi penyalahgunaan atau kesalahpahaman publik menjadi tantangan yang harus diantisipasi.

 

Selain itu, aturan ini diperkuat oleh regulasi yang sudah lebih dulu berlaku, yakni Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam aktivitas digital yang kini tak terpisahkan dari keseharian.

 

Meski demikian, Polri tidak menutup sepenuhnya ruang penggunaan media sosial. Platform digital tetap dianggap sebagai alat strategis, terutama dalam mendukung fungsi kehumasan dan penyebaran informasi kepada publik. Namun, penggunaannya harus terarah dan berada di bawah koordinasi resmi.

 

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelas Johnny.

 

Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi aparat, kebijakan ini bisa dilihat sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan profesionalitas kerja. Harapannya, disiplin dalam bermedia sosial tidak hanya menjaga nama baik institusi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri di era digital yang serba cepat dan sensitif.

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم