Upaya panjang aparat akhirnya membuahkan hasil. Seorang Warga Negara Indonesia berinisial LCS yang masuk dalam buronan internasional atau Red Notice Interpol berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan
yang melibatkan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat
Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. LCS sendiri sudah lama
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatannya dalam
jaringan penipuan online lintas negara yang beroperasi dari Kamboja.
Kasus ini bukan perkara kecil. Sedikitnya 23 laporan
polisi dari berbagai daerah di Indonesia tercatat terkait aktivitas jaringan
tersebut. Untuk mempercepat proses hukum, seluruh laporan kini ditangani secara
terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, sebuah langkah yang lazim
dilakukan dalam kasus kejahatan siber berskala besar agar penyidikan lebih
terarah dan efisien.
Dari hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai
operator yang menjalankan skema penipuan melalui platform digital bernama “abbishopee”.
Modus seperti ini umumnya memanfaatkan celah kepercayaan pengguna internet, mulai
dari iming-iming keuntungan cepat hingga transaksi fiktif, yang dalam beberapa
tahun terakhir memang marak terjadi di Asia Tenggara.
Sebelum penangkapan LCS, aparat juga telah lebih dulu
mengamankan tiga tersangka lain yang terhubung dalam jaringan yang sama.
Ketiganya bahkan telah menjalani proses hukum hingga mendapatkan putusan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandakan bahwa kasus ini sudah berkembang
cukup jauh dan terstruktur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan
Bayu Aji, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas
negara.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan
hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami
dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan
masyarakat luas,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, penyelidikan belum berhenti sampai di
sini. Aparat masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih
luas, termasuk aliran dana hasil kejahatan yang diduga tersebar di berbagai
negara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana
hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.
Saat ini, LCS telah diamankan dan tengah menjalani
pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Kasus ini kembali menjadi pengingat
bahwa kejahatan siber tidak lagi mengenal batas negara, dan penanganannya pun
menuntut kolaborasi global yang semakin solid.

إرسال تعليق