Diburu Interpol, WNI Kasus Penipuan Online Global Akhirnya Tertangkap di Soetta


Upaya panjang aparat akhirnya membuahkan hasil. Seorang Warga Negara Indonesia berinisial LCS yang masuk dalam buronan internasional atau Red Notice Interpol berhasil diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

 

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang melibatkan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. LCS sendiri sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan penipuan online lintas negara yang beroperasi dari Kamboja.

 

Kasus ini bukan perkara kecil. Sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia tercatat terkait aktivitas jaringan tersebut. Untuk mempercepat proses hukum, seluruh laporan kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, sebuah langkah yang lazim dilakukan dalam kasus kejahatan siber berskala besar agar penyidikan lebih terarah dan efisien.

 

Dari hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator yang menjalankan skema penipuan melalui platform digital bernama “abbishopee”. Modus seperti ini umumnya memanfaatkan celah kepercayaan pengguna internet, mulai dari iming-iming keuntungan cepat hingga transaksi fiktif, yang dalam beberapa tahun terakhir memang marak terjadi di Asia Tenggara.

 

Sebelum penangkapan LCS, aparat juga telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lain yang terhubung dalam jaringan yang sama. Ketiganya bahkan telah menjalani proses hukum hingga mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandakan bahwa kasus ini sudah berkembang cukup jauh dan terstruktur.

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

 

Ia menambahkan, penyelidikan belum berhenti sampai di sini. Aparat masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana hasil kejahatan yang diduga tersebar di berbagai negara.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

 

Saat ini, LCS telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan siber tidak lagi mengenal batas negara, dan penanganannya pun menuntut kolaborasi global yang semakin solid.

 

Post a Comment

أحدث أقدم