Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memulangkan paksa AJM (50), seorang pria asal Selandia Baru, pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Langkah pendeportasian ini dilakukan setelah AJM menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus penganiayaan ringan di Bali.
Bermula dari Keributan
di Ubud
Masalah hukum yang menjerat AJM berawal pada September
2025 di sebuah restoran di kawasan Ubud. Saat itu, AJM terlibat perselisihan
dengan karyawan restoran karena menolak membayar tagihan makan. Ia berdalih
kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya, seorang warga lokal berinisial NLS.
Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi pemukulan
terhadap AJM oleh beberapa orang di lokasi, sebelum akhirnya petugas
kepolisian, Pecalang, dan pihak Imigrasi datang untuk mengamankannya. Akibat
kejadian tersebut, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM langsung dibatalkan,
dan ia mulai ditahan di Rudenim Denpasar sejak 17 September 2025.
Tersandung Kasus
Penganiayaan Kekasih
Selama masa penahanan di Rudenim, muncul fakta hukum
baru. Kekasihnya, NLS, ternyata telah melaporkan AJM ke Polres Badung atas
dugaan penganiayaan yang terjadi pada Agustus 2025. Hal inilah yang membuat
proses deportasinya sempat tertunda karena AJM harus menjalani persidangan
terlebih dahulu.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa AJM mengidap
gangguan bipolar yang memerlukan penanganan khusus, proses hukum tetap
berjalan. Hingga akhirnya, pada 28 Januari 2026, Pengadilan Negeri Denpasar
menjatuhkan vonis 20 hari kurungan karena ia terbukti bersalah melakukan
penganiayaan ringan.
Setelah urusan pidananya selesai, Polres Badung
merekomendasikan agar AJM segera dideportasi. Petugas Rudenim Denpasar kemudian
mengawal ketat AJM menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk
dipulangkan ke kampung halamannya di Blenheim, Selandia Baru.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan
bahwa tindakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Selain dipulangkan paksa, nama AJM juga kini masuk dalam daftar
hitam atau penangkalan agar tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.
Terkait durasi larangan masuk tersebut, Teguh memberikan
penjelasan lebih lanjut:
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan
hingga sepuluh tahun. Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi
mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir
terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah
mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh.


Posting Komentar