Aniaya Kekasih & Enggan Bayar Tagihan Restoran, Pria Selandia Baru Dideportasi Imigrasi Denpasar


Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya mengambil tindakan tegas dengan memulangkan paksa AJM (50), seorang pria asal Selandia Baru, pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Langkah pendeportasian ini dilakukan setelah AJM menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus penganiayaan ringan di Bali.

 

Bermula dari Keributan di Ubud

Masalah hukum yang menjerat AJM berawal pada September 2025 di sebuah restoran di kawasan Ubud. Saat itu, AJM terlibat perselisihan dengan karyawan restoran karena menolak membayar tagihan makan. Ia berdalih kartu ATM miliknya dibawa oleh kekasihnya, seorang warga lokal berinisial NLS.

 

Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi pemukulan terhadap AJM oleh beberapa orang di lokasi, sebelum akhirnya petugas kepolisian, Pecalang, dan pihak Imigrasi datang untuk mengamankannya. Akibat kejadian tersebut, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik AJM langsung dibatalkan, dan ia mulai ditahan di Rudenim Denpasar sejak 17 September 2025.

 

Tersandung Kasus Penganiayaan Kekasih

Selama masa penahanan di Rudenim, muncul fakta hukum baru. Kekasihnya, NLS, ternyata telah melaporkan AJM ke Polres Badung atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Agustus 2025. Hal inilah yang membuat proses deportasinya sempat tertunda karena AJM harus menjalani persidangan terlebih dahulu.

 

Meski dalam persidangan terungkap bahwa AJM mengidap gangguan bipolar yang memerlukan penanganan khusus, proses hukum tetap berjalan. Hingga akhirnya, pada 28 Januari 2026, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 hari kurungan karena ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan.

 

Setelah urusan pidananya selesai, Polres Badung merekomendasikan agar AJM segera dideportasi. Petugas Rudenim Denpasar kemudian mengawal ketat AJM menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Blenheim, Selandia Baru.



Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dipulangkan paksa, nama AJM juga kini masuk dalam daftar hitam atau penangkalan agar tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.

 

Terkait durasi larangan masuk tersebut, Teguh memberikan penjelasan lebih lanjut:

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun. Bahkan, penangkalan seumur hidup dapat dikenakan bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh.

 

Post a Comment

أحدث أقدم