Jejak AI di Balik Jerat Love Scamming: Imigrasi Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Internasional


Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) baru saja berhasil mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara yang meresahkan. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pemerasan daring bermodus love scamming.

 

Operasi ini bukan sekadar kebetulan. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari pemantauan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi.

 

Awal Terbongkarnya Jaringan

Langkah pertama dimulai pada awal tahun ini. "Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ujar Yuldi.

 

Saat penggerebekan, petugas menemukan pemandangan yang tak biasa. Berbagai perangkat komputer dan telepon genggam tampak berserakan di lokasi. Petugas juga menyita dua paspor warga negara Tiongkok atas nama HJ dan ZR sebagai barang bukti.

 

Jerat Asmara Berbasis Kecerdasan Buatan

Yang mengejutkan, sindikat ini bekerja dengan sangat rapi dan modern. Mereka memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk menjaring korban melalui media sosial. Agar percakapan terasa lebih manis dan meyakinkan, mereka menggunakan bantuan program AI bernama Hello GPT.

 

Setelah korban mulai merasa nyaman dan terjebak dalam komunikasi yang intens, para pelaku melancarkan aksi berikutnya. Mereka mengirimkan foto tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video (video call).

 

"Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelas Yuldi memaparkan modus licik para pelaku.

 

Pengembangan Hingga ke Berbagai Titik

Penyelidikan terus berkembang. Dua hari kemudian, pada 10 Januari 2026, petugas bergerak ke sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Di sana, seorang pria berinisial MX asal Tiongkok diamankan karena telah melampaui izin tinggal (overstay) selama 137 hari.

 

Di hari yang sama, tim juga menyisir kawasan Curug Sangereng di Gading Serpong. Di lokasi ini, enam warga negara Tiongkok sempat mencoba melakukan perlawanan saat akan diamankan. "Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu," tambah Yuldi. Pengejaran tak berhenti di situ, pada 16 Januari 2026, empat orang lainnya kembali diamankan di titik berbeda di Gading Serpong.

 

Dibalik Layar: Struktur Organisasi dan Target Berikutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Pendanaan diduga kuat mengalir dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional harian di Indonesia dipimpin oleh sosok berinisial ZK, dengan bantuan pelaksana lapangan ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.

 

Kasus ini ternyata memiliki jaringan yang luas. Pihak Imigrasi kini telah mengantongi daftar 105 warga negara Tiongkok lainnya yang diduga berkaitan dengan kelompok ini dan memasukkan mereka ke dalam daftar Subject of Interest. Bahkan, dua orang di antaranya sudah berhasil diamankan saat mencoba melintas di bandara.

 

Saat ini, ke-27 WNA tersebut telah dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kejahatan siber.

 

Menutup keterangannya, Yuldi Yusman menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan memberi ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk berbuat kriminal.

 

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian," pungkasnya.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama