Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) baru saja berhasil mengungkap praktik kejahatan siber lintas negara yang meresahkan. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) diamankan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, karena diduga kuat terlibat dalam jaringan pemerasan daring bermodus love scamming.
Operasi ini bukan sekadar kebetulan. Pelaksana Tugas
(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penindakan
ini merupakan hasil dari pemantauan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di
beberapa lokasi.
Awal Terbongkarnya
Jaringan
Langkah pertama dimulai pada awal tahun ini. "Pada
8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami
mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat
Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas
mencurigakan," ujar Yuldi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan pemandangan yang
tak biasa. Berbagai perangkat komputer dan telepon genggam tampak berserakan di
lokasi. Petugas juga menyita dua paspor warga negara Tiongkok atas nama HJ dan
ZR sebagai barang bukti.
Jerat Asmara Berbasis
Kecerdasan Buatan
Yang mengejutkan, sindikat ini bekerja dengan sangat rapi
dan modern. Mereka memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)
untuk menjaring korban melalui media sosial. Agar percakapan terasa lebih manis
dan meyakinkan, mereka menggunakan bantuan program AI bernama Hello GPT.
Setelah korban mulai merasa nyaman dan terjebak dalam komunikasi
yang intens, para pelaku melancarkan aksi berikutnya. Mereka mengirimkan foto
tidak senonoh untuk memancing korban melakukan panggilan video (video call).
"Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan
melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika
korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelas Yuldi memaparkan
modus licik para pelaku.
Pengembangan Hingga ke
Berbagai Titik
Penyelidikan terus berkembang. Dua hari kemudian, pada 10
Januari 2026, petugas bergerak ke sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang
Selatan. Di sana, seorang pria berinisial MX asal Tiongkok diamankan karena
telah melampaui izin tinggal (overstay) selama 137 hari.
Di hari yang sama, tim juga menyisir kawasan Curug
Sangereng di Gading Serpong. Di lokasi ini, enam warga negara Tiongkok sempat
mencoba melakukan perlawanan saat akan diamankan. "Dua di antaranya
telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen
palsu," tambah Yuldi. Pengejaran tak berhenti di situ, pada 16 Januari
2026, empat orang lainnya kembali diamankan di titik berbeda di Gading Serpong.
Dibalik Layar: Struktur
Organisasi dan Target Berikutnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat
ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Pendanaan diduga kuat mengalir
dari seorang penyandang dana di Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu,
operasional harian di Indonesia dipimpin oleh sosok berinisial ZK, dengan
bantuan pelaksana lapangan ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ.
Kasus ini ternyata memiliki jaringan yang luas. Pihak
Imigrasi kini telah mengantongi daftar 105 warga negara Tiongkok lainnya yang
diduga berkaitan dengan kelompok ini dan memasukkan mereka ke dalam daftar Subject
of Interest. Bahkan, dua orang di antaranya sudah berhasil diamankan saat
mencoba melintas di bandara.
Saat ini, ke-27 WNA tersebut telah dibawa ke kantor
Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi
berat atas pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kejahatan siber.
Menutup keterangannya, Yuldi Yusman menegaskan bahwa
Imigrasi tidak akan memberi ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin
tinggal mereka untuk berbuat kriminal.
"Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus
melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing
di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan
mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam
memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak.
Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan
penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian,"
pungkasnya.

إرسال تعليق