Menjaga Kehormatan Simbol Negara: Respons Tegas Pemerintah atas Aksi Bonnie Blue di KBRI London



Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh warga negara asing, Tia Billinger atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London baru-baru ini memicu perhatian serius. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia tampak melakukan tindakan yang melecehkan bendera Merah Putih sebagai bentuk protes atas deportasi yang dialaminya dari Bali.

 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sikap tegas. Juru Bicara 1 Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengungkapkan rasa sesal yang mendalam atas perilaku tersebut.

 

“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung KBRI London,” ujar Yvonne melalui keterangan video pada Rabu (24/12).

 


Pemerintah menjelaskan bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah dideportasi dan dijatuhi sanksi cekal (dilarang masuk Indonesia) selama 10 tahun akibat pelanggaran hukum saat berada di Bali. Terkait aksinya di London yang menggunakan simbol negara secara tidak hormat, KBRI London telah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Inggris.

 

Yvonne menekankan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat bendera negara adalah identitas bangsa yang sakral.

 

“Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia, bendera Merah Putih, dengan tidak hormat. Perlu kami tegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tambah Yvonne.

 

Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah melayangkan laporan resmi kepada pemerintah setempat. Yvonne menjelaskan bahwa penanganan masalah ini kini diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku di Inggris.

 

“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan Kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di sana.”

 

Pihak Kemlu juga menggarisbawahi bahwa meski setiap orang memiliki hak untuk berekspresi, hak tersebut tidak semestinya digunakan untuk merendahkan harga diri bangsa lain. Kebebasan tidak berarti boleh mencederai prinsip saling menghormati antarnegara.

 

Menutup pernyataannya, Yvonne mengajak masyarakat Indonesia agar tidak memberikan reaksi berlebihan yang justru dapat memperluas dampak dari konten negatif tersebut.

 

“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,” pungkasnya.

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama