Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh warga negara asing, Tia Billinger atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue, di depan Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London baru-baru ini memicu perhatian serius. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia tampak melakukan tindakan yang melecehkan bendera Merah Putih sebagai bentuk protes atas deportasi yang dialaminya dari Bali.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
RI menyatakan sikap tegas. Juru Bicara 1 Kemlu, Yvonne Mewengkang,
mengungkapkan rasa sesal yang mendalam atas perilaku tersebut.
“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak
pantas yang dilakukan oleh seorang individu warga negara asing yang dikenal
secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan gedung KBRI
London,” ujar Yvonne melalui keterangan video pada Rabu (24/12).
Pemerintah menjelaskan bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah
dideportasi dan dijatuhi sanksi cekal (dilarang masuk Indonesia) selama 10
tahun akibat pelanggaran hukum saat berada di Bali. Terkait aksinya di London
yang menggunakan simbol negara secara tidak hormat, KBRI London telah bergerak
cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Inggris.
Yvonne menekankan bahwa tindakan tersebut tidak bisa
dibiarkan begitu saja, mengingat bendera negara adalah identitas bangsa yang
sakral.
“Tindakan tersebut memanfaatkan simbol negara Indonesia,
bendera Merah Putih, dengan tidak hormat. Perlu kami tegaskan bahwa bendera
Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang
wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada,” tambah Yvonne.
Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah melayangkan
laporan resmi kepada pemerintah setempat. Yvonne menjelaskan bahwa penanganan
masalah ini kini diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku di Inggris.
“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah
menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk
Kementerian Luar Negeri Inggris dan Kepolisian setempat, untuk penanganan lebih
lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di sana.”
Pihak Kemlu juga menggarisbawahi bahwa meski setiap orang
memiliki hak untuk berekspresi, hak tersebut tidak semestinya digunakan untuk
merendahkan harga diri bangsa lain. Kebebasan tidak berarti boleh mencederai
prinsip saling menghormati antarnegara.
Menutup pernyataannya, Yvonne mengajak masyarakat
Indonesia agar tidak memberikan reaksi berlebihan yang justru dapat memperluas
dampak dari konten negatif tersebut.
“Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pihak untuk
menyikapi isu ini secara tenang, bijak, dan bertanggung jawab serta tidak
terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana,”
pungkasnya.


إرسال تعليق