Pemulihan Harkat dan Martabat: Presiden Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru SMAN Luwu Utara

 



Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah penting dengan memberikan surat keputusan rehabilitasi kepada dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Luwu Utara, yaitu Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis Muharram. Pemberian rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pungutan dana komite sekolah yang sempat menjerat mereka.

 

Keputusan bersejarah ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja di Australia pada dini hari Kamis (13/11).

 

Dasar Hukum dan Proses Koordinasi

Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi ini berlandaskan pada hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Ayat tersebut menyatakan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

 

Proses pengambilan keputusan ini melalui koordinasi yang berjenjang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan alur permohonan tersebut:

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

 

Pertemuan Penuh Kehangatan

Pada kesempatan yang sama, kedua guru tersebut, Drs. Rasnal dan Drs. Abdul Muis Muharram, dihadirkan dan berkesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto. Suasana pertemuan berlangsung hangat. Presiden menghampiri mereka, bertegur sapa, bersalaman, dan bahkan berfoto bersama.

 

Di hadapan kedua guru tersebut, Presiden Prabowo langsung menandatangani berkas rehabilitasi. Secara definisi, rehabilitasi adalah pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan dampak dari penetapan ini, yaitu pemulihan sepenuhnya status dan kehormatan kedua guru tersebut.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

 

Mengingat Kembali Akar Perkara

Kasus yang menjerat kedua guru ini bermula sekitar lima tahun silam di SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah yang baru menjabat menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utama yang dihadapi adalah nama-nama guru tersebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Demi mencari jalan keluar, kepala sekolah bersama Komite Sekolah menggelar pertemuan. Mereka mencapai kesepakatan untuk mengumpulkan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Dalam kebijakan ini, keluarga yang memiliki dua anak hanya perlu membayar sekali, sementara orang tua yang tergolong kurang mampu tidak diwajibkan untuk berpartisipasi.

 

Sayangnya, kesepakatan yang bermaksud baik ini kemudian berbuntut masalah hukum setelah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari empat guru yang diperiksa, dua di antaranya, yaitu Rasnal (dari SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis (dari SMAN 1 Luwu Utara), ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kini, dengan adanya keputusan rehabilitasi dari Presiden, kedua guru tersebut telah mendapatkan kembali hak dan kehormatan mereka sebagai pendidik.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama