BPOM Jakarta Bongkar Gudang Obat Ilegal Senilai Rp2,74 Miliar

 


Jakarta – Komitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya sediaan farmasi ilegal kembali ditunjukkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta. Berkolaborasi kuat dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, BBPOM di Jakarta berhasil membongkar sebuah gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar.

 

Operasi gabungan yang berlangsung pada 30 Oktober 2025 ini menyasar gudang di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang dilaporkan telah beroperasi selama empat tahun. Dari penindakan ini, petugas berhasil menyita barang bukti dengan nilai total fantastis, mencapai Rp2,74 miliar.

 

Sinergi Lintas Sektor Jamin Perlindungan Kesehatan

Hasil penindakan besar ini dipaparkan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BBPOM di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Pemprov DKI Jakarta Elisabeth Ratu.

 

Mengawali konferensi pers, Taruna Ikrar menyampaikan penghargaan tinggi atas kolaborasi yang solid antarinstansi di Jakarta. Ia menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan warga.

 

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum. Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mana BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan,” tegas Taruna Ikrar.

 

Mayoritas Produk Ilegal Adalah Obat Kuat Berbahaya

Barang bukti yang disita meliputi total 65 item (9.077 kemasan) sediaan farmasi ilegal. Temuan terbesar adalah produk obat kuat pria yang diklaim sebagai penambah stamina, namun diduga keras mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) Sildenafil dan turunannya.

 

Rincian temuan tersebut terdiri dari:

·         15 item obat tanpa izin edar (TIE) senilai Rp1,4 miliar.

·         29 item obat bahan alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp770 juta.

·         21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.

 

Beberapa produk yang disita antara lain Black Ant King, Maxman Tablet, DR LSW, dan Black Gorilla.

 

Bahaya Fatal BKO bagi Kesehatan

Taruna Ikrar juga memberikan peringatan keras mengenai bahaya serius penggunaan produk ilegal, terutama yang mengandung BKO. Penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat, apalagi dalam dosis tinggi atau jangka panjang, dapat menimbulkan efek mematikan.

 

Bahaya tersebut meliputi:

·         Kehilangan penglihatan dan pendengaran.

·         Nyeri dada.

·         Pembengkakan pada wajah.

·         Stroke dan serangan jantung.

·         Bahkan, risiko kematian.

 

Pelaku Ditangkap, Diperoleh Keuntungan Jutaan Rupiah

Pelaku berinisial MU, yang berperan sebagai pemasok (supplier), kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Modus operandi pelaku adalah mengirimkan produk ilegal ke seluruh Indonesia berdasarkan pesanan dari pelanggan (online shop) melalui aplikasi WhatsApp.

 

Pelaku diketahui mampu menjual sekitar 70 paket kiriman per hari, dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.

 

Atas perbuatannya, pelaku MU akan diproses secara pro-justitia dan dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bagi pelaku ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Penindakan ini menambah rekor positif bagi BBPOM di Jakarta, yang sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 5 kali penindakan dan seluruhnya berlanjut ke proses hukum.

 

Dukungan Penuh Polda dan Pemprov DKI

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga turut menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran di bidang obat dan makanan.

 

“Kami selalu siap berkoordinasi dan bersama-sama dengan BBPOM di Jakarta untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap segala pelanggaran di bidang obat dan makanan,” ujarnya.

 

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas PPKUKM Pemprov DKI Jakarta, Elisabeth Ratu.

“Kami siap untuk berkolaborasi jika ada yang diperlukan dari Pemprov DKI Jakarta karena ini untuk menjamin kesehatan masyarakat DKI Jakarta,” tegasnya.

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama