Magelang – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
menunjukkan ketegasan dalam menjaga kelestarian alam. Direktorat Tindak Pidana
Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Balai Taman
Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta
Magelang, dan instansi terkait, baru-baru ini menindak tegas aktivitas
penambangan pasir ilegal. Penertiban ini berlokasi di dalam kawasan konservasi
Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari Senin
(3/11).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penindakan hukum ini bermula dari adanya laporan
masyarakat serta informasi penting dari berbagai kementerian dan lembaga. Semua
sumber tersebut mengindikasikan maraknya kegiatan penambangan tanpa izin di
area yang seharusnya dilindungi.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan fakta
yang mencengangkan: terdeteksi sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan
39 depo pasir yang tersebar luas di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam,
Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Target Operasi dan Barang Bukti
Dalam operasi gabungan ini, petugas fokus menindak lokasi
penambangan ilegal yang berada di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan
Srumbung. Mereka juga menyasar depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan bahwa
lokasi-lokasi ini tidak memiliki izin usaha pertambangan dan secara jelas
berada di dalam kawasan taman nasional.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menyita sejumlah barang
bukti di lokasi, termasuk enam unit excavator dan empat unit dumptruck.
Terungkap bahwa aktivitas tambang yang ditindak ini telah beroperasi sekitar 1,5
tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar. Estimasi nilai transaksi
keuangan dari aktivitas ini mencapai Rp48 miliar. Bahkan, jika diakumulasikan
dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun
terakhir, total nilai transaksi diperkirakan menyentuh angka fantastis, yaitu Rp3
triliun.
Pesan Tegas dari Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim
Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa penambangan ilegal di
kawasan konservasi adalah pelanggaran serius yang mengancam lingkungan dan
masyarakat.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman
Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem
yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan,
tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar
Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan
secara tegas. Namun, langkah ini juga mengedepankan sinergi lintas lembaga demi
mencari solusi jangka panjang.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah
solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata
penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan
negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,”
imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Brigjen Irhamni juga menyampaikan
apresiasi kepada masyarakat dan tokoh lokal yang telah aktif memberikan
informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Hal ini
menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan
kekayaan alam Indonesia.




Posting Komentar