🏔️ Aksi Tegas Polri Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Jantung Gunung Merapi

 


 



Magelang – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan ketegasan dalam menjaga kelestarian alam. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan instansi terkait, baru-baru ini menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal. Penertiban ini berlokasi di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada hari Senin (3/11).

 

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penindakan hukum ini bermula dari adanya laporan masyarakat serta informasi penting dari berbagai kementerian dan lembaga. Semua sumber tersebut mengindikasikan maraknya kegiatan penambangan tanpa izin di area yang seharusnya dilindungi.

 

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas menemukan fakta yang mencengangkan: terdeteksi sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar luas di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

 

Target Operasi dan Barang Bukti

Dalam operasi gabungan ini, petugas fokus menindak lokasi penambangan ilegal yang berada di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung. Mereka juga menyasar depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM memastikan bahwa lokasi-lokasi ini tidak memiliki izin usaha pertambangan dan secara jelas berada di dalam kawasan taman nasional.

 

Sebagai tindak lanjut, penyidik menyita sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk enam unit excavator dan empat unit dumptruck. Terungkap bahwa aktivitas tambang yang ditindak ini telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektar. Estimasi nilai transaksi keuangan dari aktivitas ini mencapai Rp48 miliar. Bahkan, jika diakumulasikan dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan menyentuh angka fantastis, yaitu Rp3 triliun.

 

Pesan Tegas dari Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan konservasi adalah pelanggaran serius yang mengancam lingkungan dan masyarakat.

 

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

 

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas. Namun, langkah ini juga mengedepankan sinergi lintas lembaga demi mencari solusi jangka panjang.

 

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

 

Di akhir pernyataannya, Brigjen Irhamni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tokoh lokal yang telah aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dan kekayaan alam Indonesia.

 





Post a Comment

أحدث أقدم