Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Digulung, Polda Kalteng Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

 


Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas provinsi dengan jumlah yang sangat besar. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 46,7 kilogram.

 

Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamandau pada Minggu, 29 September 2025. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, serta pejabat utama Polda Kalteng dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamandau.

 

Dalam konferensi pers, Irjen Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa barang bukti berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram ditemukan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh para pelaku. Polisi berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial SF, EW, UM, dan MG.

 

Kapolda mengatakan, "Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia."

 

Menurut pengakuan para tersangka, mereka bertindak sebagai perantara atau kurir yang mengambil sabu dari Kalimantan Barat dan hendak mengantarkannya ke Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur. "Saat pertugas melakukan pengecekan, keempat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur," terang Kapolda Iwan.

 

Polda Kalteng tidak berhenti di sini. Pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima yang lebih besar. "Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ujar Kapolda, menekankan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polda Kalteng dalam melindungi masyarakat. "Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba," pungkas Irjen Iwan.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama