Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng)
kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali
ini, jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono berhasil
menggagalkan penyelundupan sabu lintas provinsi dengan jumlah yang sangat
besar. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita mencapai 46,7 kilogram.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolda
Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers di halaman Mapolres
Lamandau pada Minggu, 29 September 2025. Acara tersebut juga dihadiri oleh
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, serta pejabat utama Polda Kalteng dan
unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamandau.
Dalam konferensi pers, Irjen Iwan Kurniawan menjelaskan
bahwa barang bukti berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total
46,7 kilogram ditemukan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra yang
digunakan oleh para pelaku. Polisi berhasil menangkap empat tersangka dengan
inisial SF, EW, UM, dan MG.
Kapolda mengatakan, "Untuk barang bukti sabu
yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan
terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal
dari Malaysia."
Menurut pengakuan para tersangka, mereka bertindak
sebagai perantara atau kurir yang mengambil sabu dari Kalimantan Barat dan
hendak mengantarkannya ke Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur. "Saat
pertugas melakukan pengecekan, keempat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa
dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan
Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,"
terang Kapolda Iwan.
Polda Kalteng tidak berhenti di sini. Pengungkapan ini
akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima yang
lebih besar. "Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini
merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita.
Artinya sabu itu masih ada di sini," ujar Kapolda, menekankan
bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi
ancaman serius.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat
2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polda
Kalteng dalam melindungi masyarakat. "Keberhasilan ini menjadi bukti
komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika
di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil
menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba," pungkas
Irjen Iwan.

Posting Komentar