Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, memberikan
dukungan penuh terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri,
Irjen Agus Suryonugroho. Kebijakan ini membatasi waktu dan kondisi penggunaan
sirene pengawalan bagi pejabat negara, sebuah langkah yang dinilai Rano sebagai
terobosan positif untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan
Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung,"
ujar Rano. Ia menjelaskan bahwa meskipun sirene dimaksudkan untuk kondisi
darurat atau pengawalan khusus, sering kali penggunaannya berlebihan dan tidak
tepat, yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sebagai anggota legislatif, Rano mengaku sering menerima
keluhan dari warga mengenai penggunaan sirene yang mengganggu. Oleh karena itu,
ia berharap aturan baru ini dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. "Kami
juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene
yang mengganggu," katanya. Menurutnya, kebijakan ini sejalan
dengan upaya penertiban dan menghadirkan ketertiban umum. "Polisi
sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal
bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,"
tambahnya.
Komisi III DPR, tegas Rano, mendukung penuh kebijakan
yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan di tengah
masyarakat. "Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam
pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat
maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,"
lanjutnya.
Ia menambahkan, "Intinya kita mendukung
kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting
dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik."
Respons atas Kritik Masyarakat
Kebijakan pembatasan penggunaan sirene ini muncul sebagai
respons Kakorlantas Polri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, selaras
dengan program "Polantas Menyapa" yang dicanangkan.
Sebelumnya, Irjen Agus Suryonugroho memang telah memberlakukan pembekuan
sementara penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan pejabat.
Ia juga melarang penggunaan sirene pada waktu-waktu
tertentu, seperti saat azan berkumandang. "Saat sore atau malam atau
adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus
Suryonugroho.
Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam
kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalaupun digunakan,
sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya
imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi gangguan yang
disebabkan oleh penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya dan memberikan rasa
keadilan bagi seluruh pengguna jalan.

Posting Komentar