Dukungan Komisi III DPR terhadap Aturan Baru Penggunaan Sirene

 



 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Kebijakan ini membatasi waktu dan kondisi penggunaan sirene pengawalan bagi pejabat negara, sebuah langkah yang dinilai Rano sebagai terobosan positif untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.

 

"Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung," ujar Rano. Ia menjelaskan bahwa meskipun sirene dimaksudkan untuk kondisi darurat atau pengawalan khusus, sering kali penggunaannya berlebihan dan tidak tepat, yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Sebagai anggota legislatif, Rano mengaku sering menerima keluhan dari warga mengenai penggunaan sirene yang mengganggu. Oleh karena itu, ia berharap aturan baru ini dapat diterapkan secara konsisten di lapangan. "Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu," katanya. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya penertiban dan menghadirkan ketertiban umum. "Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan," tambahnya.

 

Komisi III DPR, tegas Rano, mendukung penuh kebijakan yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. "Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya," lanjutnya.

Ia menambahkan, "Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik."

 

Respons atas Kritik Masyarakat

Kebijakan pembatasan penggunaan sirene ini muncul sebagai respons Kakorlantas Polri terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, selaras dengan program "Polantas Menyapa" yang dicanangkan. Sebelumnya, Irjen Agus Suryonugroho memang telah memberlakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk pengawalan pejabat.

 

Ia juga melarang penggunaan sirene pada waktu-waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang. "Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," kata Agus Suryonugroho.

 

Agus menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas. "Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," jelasnya.

 

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi gangguan yang disebabkan oleh penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pengguna jalan.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama