Kasus penganiayaan yang menimpa seorang warga di
Sukmajaya, Depok, berujung panjang. Korban penganiayaan, Yusuf Stefanus, merasa
laporannya tak kunjung menemui titik terang selama dua tahun. Merasa frustrasi,
korban akhirnya melaporkan kasusnya ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres
Metro Depok pada 12 September 2025.
Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/Resdepok/PMJ
ini hingga kini belum memberikan kejelasan hukum. Pelaku penganiayaan masih
bebas berkeliaran. Kondisi ini sangat berbeda dengan kasus penganiayaan yang
sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Saat itu, seorang petugas
keamanan (satpam) dianiaya oleh seorang pemuda. Hanya dalam dua hari, pelaku
berhasil ditangkap oleh tim reskrim Polsek Sukmajaya.
Kepada awak media, korban menjelaskan tujuannya datang ke
Polres Metro Depok adalah untuk berkoordinasi dengan Paminal, berharap
mendapatkan kejelasan hukum atas kasus yang dialaminya.
"Tadi sudah bertemu dengan unit Paminal untuk
mengadukan dan berkoordinasi terkait LP saya yang tepat dua tahun pada 8
September kemarin," ujar Yusuf.
Sesuai tugasnya, penyidik seharusnya mengumpulkan bukti,
memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan, dan menyerahkan berkas
kepada penuntut umum agar kasus dapat berlanjut ke persidangan.
Korban berharap kasusnya segera diselesaikan dan pelaku dapat
segera ditangkap. "Jujur, saya iri dengan kasus yang viral kemarin.
Kenapa kasus saya dibedakan? Saya sudah menunggu dua tahun mengikuti prosesnya,
tapi pelaku belum juga ditangkap. Sementara yang viral, dua hari langsung
ditangkap. Saya mohon agar pelaku penganiayaan saya juga ditangkap,"
tuturnya.
Hingga saat ini, baik Kanit Reskrim maupun Kapolsek
Sukmajaya belum memberikan komentar terkait kasus ini.

Posting Komentar