Pelaku Tak Ditangkap, Korban Lapor ke Paminal Polres Depok

 



 

Kasus penganiayaan yang menimpa seorang warga di Sukmajaya, Depok, berujung panjang. Korban penganiayaan, Yusuf Stefanus, merasa laporannya tak kunjung menemui titik terang selama dua tahun. Merasa frustrasi, korban akhirnya melaporkan kasusnya ke Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Depok pada 12 September 2025.

 

Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0310/IX/2023/PolsekSkj/Resdepok/PMJ ini hingga kini belum memberikan kejelasan hukum. Pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran. Kondisi ini sangat berbeda dengan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Saat itu, seorang petugas keamanan (satpam) dianiaya oleh seorang pemuda. Hanya dalam dua hari, pelaku berhasil ditangkap oleh tim reskrim Polsek Sukmajaya.

 

Kepada awak media, korban menjelaskan tujuannya datang ke Polres Metro Depok adalah untuk berkoordinasi dengan Paminal, berharap mendapatkan kejelasan hukum atas kasus yang dialaminya.

"Tadi sudah bertemu dengan unit Paminal untuk mengadukan dan berkoordinasi terkait LP saya yang tepat dua tahun pada 8 September kemarin," ujar Yusuf.

 

Sesuai tugasnya, penyidik seharusnya mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan, dan menyerahkan berkas kepada penuntut umum agar kasus dapat berlanjut ke persidangan.

 

Korban berharap kasusnya segera diselesaikan dan pelaku dapat segera ditangkap. "Jujur, saya iri dengan kasus yang viral kemarin. Kenapa kasus saya dibedakan? Saya sudah menunggu dua tahun mengikuti prosesnya, tapi pelaku belum juga ditangkap. Sementara yang viral, dua hari langsung ditangkap. Saya mohon agar pelaku penganiayaan saya juga ditangkap," tuturnya.

 

Hingga saat ini, baik Kanit Reskrim maupun Kapolsek Sukmajaya belum memberikan komentar terkait kasus ini.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama