Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Pengadaan Chromebook

 



Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan mendalam dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, serta berbagai dokumen dan petunjuk.

 

Kronologi Dugaan Korupsi

Menurut hasil penyidikan, dugaan korupsi ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem Makarim yang masih menjabat sebagai Mendikbud, bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini membahas produk Google, khususnya program "Google for Education" yang menggunakan perangkat Chromebook.

 

Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa Kemendikbud akan mengadakan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menggunakan produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM).

 

Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup secara virtual (melalui Zoom) dengan jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta Staf Khusus Menteri JT dan FH. Dalam rapat yang wajib menggunakan headset ini, Nadiem memerintahkan pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, padahal saat itu proyek pengadaan belum dimulai.

 

Agar produk Chromebook dari Google bisa masuk, Nadiem bahkan menanggapi surat dari Google yang sebelumnya tidak direspons oleh menteri pendahulu, ME. Hal ini karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 dianggap gagal dan tidak cocok untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

 

Atas perintah Nadiem Makarim, Direktur SD SW dan Direktur SMP MUL membuat petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci spesifikasi perangkat ke ChromeOS. Hal ini diikuti dengan tim teknis yang membuat kajian untuk membenarkan spesifikasi tersebut.

 

Pada Februari 2021, Nadiem kembali menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, kembali dicantumkan spesifikasi yang mengunci perangkat ke ChromeOS.

 

Potensi Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

Akibat dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Nadiem Makarim disangkakan melanggar beberapa peraturan, termasuk:

·         Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.

·         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

·         Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dan perubahannya), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saat ini, Nadiem Makarim telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama