Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, sebagai
tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung dari
tahun 2019 hingga 2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil
pemeriksaan mendalam dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan, termasuk
keterangan dari 120 saksi, 4 ahli, serta berbagai dokumen dan petunjuk.
Kronologi Dugaan Korupsi
Menurut hasil penyidikan, dugaan korupsi ini bermula pada
Februari 2020. Saat itu, Nadiem Makarim yang masih menjabat sebagai Mendikbud,
bertemu dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini membahas produk Google,
khususnya program "Google for Education" yang menggunakan perangkat
Chromebook.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa
Kemendikbud akan mengadakan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) yang menggunakan produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome
Devices Management (CDM).
Untuk memuluskan kesepakatan tersebut, pada 6 Mei 2020, Nadiem
menggelar rapat tertutup secara virtual (melalui Zoom) dengan jajarannya,
termasuk Dirjen Paud Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta Staf Khusus
Menteri JT dan FH. Dalam rapat yang wajib menggunakan headset ini, Nadiem
memerintahkan pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook, padahal saat itu
proyek pengadaan belum dimulai.
Agar produk Chromebook dari Google bisa masuk, Nadiem
bahkan menanggapi surat dari Google yang sebelumnya tidak direspons oleh
menteri pendahulu, ME. Hal ini karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019
dianggap gagal dan tidak cocok untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam
(3T).
Atas perintah Nadiem Makarim, Direktur SD SW dan Direktur
SMP MUL membuat petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci spesifikasi
perangkat ke ChromeOS. Hal ini diikuti dengan tim teknis yang membuat kajian
untuk membenarkan spesifikasi tersebut.
Pada Februari 2021, Nadiem kembali menerbitkan
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi
Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan
tersebut, kembali dicantumkan spesifikasi yang mengunci perangkat ke ChromeOS.
Potensi Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar
Akibat dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara
diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan
lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem Makarim disangkakan melanggar beberapa peraturan,
termasuk:
·
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
·
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (dan
perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
·
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (dan
perubahannya) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2
Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dan perubahannya), juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Nadiem Makarim telah ditahan selama 20 hari di
Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk
kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Posting Komentar