Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode
2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,
Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem tiga
kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Kamis (4/9/2025).
“Dari hasil pendalaman, keterangan
saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka baru dengan
inisial NAM,” kata Anang.
Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4
April 1984 dari pasangan aktivis dan pengacara Nono Anwar Makarim dan penulis
Atika Algadri. Ia menempuh pendidikan di Brown University jurusan Hubungan
Internasional, dan melanjutkan studi di Harvard Business School hingga meraih
gelar MBA. Kariernya dimulai di McKinsey & Company, kemudian menjadi
co-founder Zalora dan Chief Innovation Officer di Kartuku. Pada tahun 2010, ia
mendirikan Gojek, yang kini berstatus decacorn dengan valuasi lebih dari Rp140
triliun.
Namanya melambung hingga Presiden Joko
Widodo menunjuknya menjadi Mendikbudristek pada tahun 2019. Salah satu
kebijakan besarnya adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2020. Saat itu ,
Nadiem juga tercatat sebagai menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju.
Kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi
pukulan besar bagi reputasi Nadiem. Dari sosok inovator muda dan pendiri startup
kebanggaan nasional, ia kini harus menghadapi jeratan hukum berat karena diduga
melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa negara. (den)

Posting Komentar