Nadiem Makarim, CEO Gojek, Mendikbudristek Sampai Tersangka Korupsi

 

 


Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah Nadiem tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Kamis (4/9/2025).

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

 

Nadiem Makarim lahir di Singapura pada 4 April 1984 dari pasangan aktivis dan pengacara Nono Anwar Makarim dan penulis Atika Algadri. Ia menempuh pendidikan di Brown University jurusan Hubungan Internasional, dan melanjutkan studi di Harvard Business School hingga meraih gelar MBA. Kariernya dimulai di McKinsey & Company, kemudian menjadi co-founder Zalora dan Chief Innovation Officer di Kartuku. Pada tahun 2010, ia mendirikan Gojek, yang kini berstatus decacorn dengan valuasi lebih dari Rp140 triliun.

 

Namanya melambung hingga Presiden Joko Widodo menunjuknya menjadi Mendikbudristek pada tahun 2019. Salah satu kebijakan besarnya adalah penghapusan Ujian Nasional (UN) pada 2020. Saat itu , Nadiem juga tercatat sebagai menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju.

 

Kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi pukulan besar bagi reputasi Nadiem. Dari sosok inovator muda dan pendiri startup kebanggaan nasional, ia kini harus menghadapi jeratan hukum berat karena diduga melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa negara. (den)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama