Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya
merespons tuntutan publik. Respons ini disampaikan dalam enam poin keputusan
yang merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan perwakilan
fraksi-fraksi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
membacakan poin-poin keputusan tersebut di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat, 5
September 2025. Dasco menjelaskan bahwa rapat yang diadakan sehari sebelumnya,
yaitu pada Kamis, 4 September 2025, bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah
konkret terkait penyesuaian fasilitas anggota, moratorium perjalanan dinas, dan
peningkatan transparansi di parlemen.
"Pada hari ini, kami menyampaikan
hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR
RI yang dilaksanakan kemarin," ujar Dasco.
Enam poin keputusan yang disepakati oleh
DPR adalah sebagai berikut:
·
Penghentian Tunjangan Perumahan:
Terhitung sejak 31 Agustus 2025, DPR sepakat untuk menghentikan pemberian
tunjangan perumahan bagi para anggotanya.
·
Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar
Negeri: Kunjungan kerja ke luar negeri oleh anggota DPR akan ditangguhkan mulai
1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.
·
Pemangkasan Tunjangan dan
Fasilitas Lainnya: Setelah dievaluasi, DPR akan memangkas sejumlah tunjangan
dan fasilitas anggota, seperti biaya langganan listrik dan telepon, serta
tunjangan komunikasi dan transportasi.
·
Penonaktifan Anggota Bermasalah:
Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima
hak-hak keuangannya.
·
Tindak Lanjut Penonaktifan:
Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota yang bermasalah. Mereka
akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai
masing-masing guna memeriksa anggota yang dimaksud.
·
Peningkatan Transparansi: DPR
berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan membuka partisipasi publik yang
lebih bermakna dalam setiap proses legislasi dan kebijakan yang dibuat.
Dasco menambahkan bahwa keputusan ini
ditandatangani oleh pimpinan DPR, termasuk Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad,
Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Langkah ini diambil sebagai respons
terhadap "17+8 Tuntutan Rakyat," yang disampaikan oleh berbagai
elemen masyarakat. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari investigasi
independen kasus kekerasan, penegakan hukum, reformasi institusi, hingga
perlindungan hak-hak buruh.
Daftar Tuntutan Rakyat
Tuntutan rakyat yang terbagi dalam dua
tenggat waktu, yaitu 5 September dan 31 Agustus 2026, mencakup hal-hal berikut:
Tenggat Waktu 5 September:
·
Penegakan Hukum: Pembentukan tim investigasi independen untuk kasus kekerasan dan
pelanggaran HAM, penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan,
pembebasan demonstran yang ditahan, serta penghentian kekerasan oleh aparat.
·
Reformasi Institusi: Penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, pembekuan
kenaikan gaji dan fasilitas DPR, publikasi anggaran DPR secara transparan,
penyelidikan harta anggota DPR yang bermasalah, dan penegakan disiplin internal
TNI/Polri.
·
Tanggung Jawab Partai Politik: Partai politik diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada kader yang
tidak etis, mengumumkan komitmen berpihak pada rakyat, dan mendorong anggota
DPR untuk berdialog dengan masyarakat.
·
Kesejahteraan Rakyat: Kepastian upah yang layak, pencegahan PHK massal, dan dialog dengan
serikat buruh terkait solusi upah minimum.
Tenggat Waktu 31 Agustus 2026:
·
Reformasi Jangka Panjang: Pembersihan dan reformasi besar-besaran di DPR dan partai politik,
penguatan pengawasan eksekutif, serta reformasi perpajakan yang lebih adil.
·
Anti-Korupsi: Pengesahan dan penegakan UU Perampasan Aset Koruptor, penguatan
independensi KPK, dan penguatan UU Tipikor.
·
Profesionalisme Aparat: Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, serta
pengembalian TNI ke barak tanpa pengecualian.
·
Perlindungan Hak Asasi: Penguatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.
·
Kesejahteraan Ekonomi: Peninjauan ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Posting Komentar