DPR RI MENJAWAB TUNTUTAN 17+8

 



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons tuntutan publik. Respons ini disampaikan dalam enam poin keputusan yang merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan perwakilan fraksi-fraksi.

 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan poin-poin keputusan tersebut di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025. Dasco menjelaskan bahwa rapat yang diadakan sehari sebelumnya, yaitu pada Kamis, 4 September 2025, bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret terkait penyesuaian fasilitas anggota, moratorium perjalanan dinas, dan peningkatan transparansi di parlemen.

 

"Pada hari ini, kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin," ujar Dasco.

 

Enam poin keputusan yang disepakati oleh DPR adalah sebagai berikut:

·         Penghentian Tunjangan Perumahan: Terhitung sejak 31 Agustus 2025, DPR sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi para anggotanya.

·         Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri: Kunjungan kerja ke luar negeri oleh anggota DPR akan ditangguhkan mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

·         Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Lainnya: Setelah dievaluasi, DPR akan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota, seperti biaya langganan listrik dan telepon, serta tunjangan komunikasi dan transportasi.

·         Penonaktifan Anggota Bermasalah: Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangannya.

·         Tindak Lanjut Penonaktifan: Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota yang bermasalah. Mereka akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing guna memeriksa anggota yang dimaksud.

·         Peningkatan Transparansi: DPR berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan membuka partisipasi publik yang lebih bermakna dalam setiap proses legislasi dan kebijakan yang dibuat.

 

Dasco menambahkan bahwa keputusan ini ditandatangani oleh pimpinan DPR, termasuk Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap "17+8 Tuntutan Rakyat," yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat. Tuntutan tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari investigasi independen kasus kekerasan, penegakan hukum, reformasi institusi, hingga perlindungan hak-hak buruh.

 

Daftar Tuntutan Rakyat

Tuntutan rakyat yang terbagi dalam dua tenggat waktu, yaitu 5 September dan 31 Agustus 2026, mencakup hal-hal berikut:

 

Tenggat Waktu 5 September:

·         Penegakan Hukum: Pembentukan tim investigasi independen untuk kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan, pembebasan demonstran yang ditahan, serta penghentian kekerasan oleh aparat.

·         Reformasi Institusi: Penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, pembekuan kenaikan gaji dan fasilitas DPR, publikasi anggaran DPR secara transparan, penyelidikan harta anggota DPR yang bermasalah, dan penegakan disiplin internal TNI/Polri.

·         Tanggung Jawab Partai Politik: Partai politik diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada kader yang tidak etis, mengumumkan komitmen berpihak pada rakyat, dan mendorong anggota DPR untuk berdialog dengan masyarakat.

·         Kesejahteraan Rakyat: Kepastian upah yang layak, pencegahan PHK massal, dan dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum.

 

Tenggat Waktu 31 Agustus 2026:

·         Reformasi Jangka Panjang: Pembersihan dan reformasi besar-besaran di DPR dan partai politik, penguatan pengawasan eksekutif, serta reformasi perpajakan yang lebih adil.

·         Anti-Korupsi: Pengesahan dan penegakan UU Perampasan Aset Koruptor, penguatan independensi KPK, dan penguatan UU Tipikor.

·         Profesionalisme Aparat: Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, serta pengembalian TNI ke barak tanpa pengecualian.

·         Perlindungan Hak Asasi: Penguatan Komnas HAM dan lembaga pengawas independen.

·         Kesejahteraan Ekonomi: Peninjauan ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama