Buka Kelas Retreat Seksualitas di Bali, WN Amerika Dideportasi

 


Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (18/9). JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial berupa kelas retreat di Bali.

 

Kronologi Penangkapan dan Pelanggaran

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JRG di kawasan Seminyak. Menanggapi laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan, baik di lapangan maupun secara siber. Dari hasil pemantauan, ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas bertajuk “Intimacy Mastery Retreat” pada tanggal 4 hingga 8 September 2025 di sebuah vila.

 

Kelas tersebut adalah program berbayar yang diikuti peserta dari berbagai negara. Isinya mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual. Tim Inteldakim juga menemukan foto-foto perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas seksual dalam kegiatan tersebut.

 

Diketahui, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya berlaku sebagai izin tinggal untuk berwisata. Namun, ia menyalahgunakan visa tersebut untuk mengadakan kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Tindakan Administratif dan Penegasan dari Imigrasi

Tim Inteldakim mengamankan JRG pada 16 September 2025 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat ia hendak berangkat menuju Jakarta. Setelah melalui pemeriksaan, JRG diputuskan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Atas pelanggaran tersebut, JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar - Taipei - Los Angeles.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,” ujar Winarko.

 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama