Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44),
dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (18/9). JRG terbukti
menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial berupa kelas
retreat di Bali.
Kronologi Penangkapan dan Pelanggaran
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai
aktivitas JRG di kawasan Seminyak. Menanggapi laporan tersebut, Tim Intelijen
dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan, baik di lapangan
maupun secara siber. Dari hasil pemantauan, ditemukan bukti bahwa JRG
mengadakan kelas bertajuk “Intimacy Mastery Retreat” pada tanggal 4 hingga 8
September 2025 di sebuah vila.
Kelas tersebut adalah program berbayar yang diikuti
peserta dari berbagai negara. Isinya mengajarkan praktik dan teknik seputar
hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual. Tim Inteldakim
juga menemukan foto-foto perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas seksual
dalam kegiatan tersebut.
Diketahui, JRG tiba di Bali pada 4 September 2025
menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya berlaku sebagai izin tinggal
untuk berwisata. Namun, ia menyalahgunakan visa tersebut untuk mengadakan
kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Tindakan Administratif dan Penegasan dari Imigrasi
Tim Inteldakim mengamankan JRG pada 16 September 2025 di
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat ia hendak berangkat menuju
Jakarta. Setelah melalui pemeriksaan, JRG diputuskan melanggar Pasal 75 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, JRG dikenakan Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi
dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA
Air dengan rute Denpasar - Taipei - Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko,
menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperketat pengawasan terhadap
aktivitas warga negara asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib
mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami
akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin
tinggalnya,” ujar Winarko.


Posting Komentar