Waspada! SIndikat Perdagangan Bayi Terlacak Hingga Singapura, Terungkap Modus Adopsi Palsu

 



Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mengungkap jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di Jawa Barat. Kolaborasi ini dilakukan untuk menelusuri secara mendalam kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga ke Singapura.

 

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa penelusuran kasus ini terus dilakukan hingga ke luar negeri. “Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ungkapnya.

 

Sebagai bagian dari kerja sama ini, kepolisian Singapura akan membantu pemeriksaan para saksi yang relevan. Daftar pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan dikirimkan melalui NCB Jakarta ke NCB Singapura pada akhir pekan ini. Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat dalam kasus ini. “SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambah Untung.

 

Untuk memperkuat penyelidikan, Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik untuk melacak data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura. Hal ini bertujuan untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan mereka.

 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, mengatakan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp 254 juta. Harga ini sudah mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi para pelaku. “Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH,” jelas Surawan. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan para pelaku sebagai legalitas palsu untuk memuluskan transaksi adopsi.

 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya berhasil diselundupkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman untuk para pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama