Pada hari Selasa, 16 September 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi
Selatan dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi
pers di Aula Polrestabes Makassar. Acara ini diselenggarakan untuk menyampaikan
perkembangan pengungkapan kasus terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada
tindak pidana pembakaran, perusakan, pencurian, serta penganiayaan di beberapa
wilayah Sulawesi Selatan.
Konferensi pers ini dipimpin oleh beberapa pejabat tinggi kepolisian,
termasuk Kombes Pol Didik Supranoto selaku Kabid Humas Polda
Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono selaku Dirreskrimum Polda
Sulsel, Kombes Pol Dr. Arya Perdana selaku Kapolrestabes
Makassar, serta Kompol Devi Sujana selaku Kasat
Reskrim Polrestabes Makassar.
Jumlah
Tersangka dan Rincian Kasus
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan bahwa total
tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mencapai 53 orang. Rinciannya, 42 orang merupakan tersangka
dewasa, sementara 11 orang lainnya masih di bawah umur. Kombes Didik Supranoto
juga menegaskan, “Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk
mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, dan kami pastikan setiap pelaku akan
diproses sesuai hukum yang berlaku.”
Berikut adalah rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi dan jenis
kejahatan:
·
14 orang terkait kasus di Kantor DPRD
Provinsi Sulsel.
·
2 orang terkait kasus di Kejati Sulsel.
·
18 orang terkait kasus di Pos Lantas
Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta Kantor DPRD Kota Makassar.
·
1 orang terkait kasus hasutan melalui media
sosial.
·
4 orang terkait kasus pencurian di Kantor
DPRD Kota Makassar.
·
3 orang terkait kasus kekerasan di depan
Kampus UMI.
·
10 orang terkait kasus pencurian mesin ATM
Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar.
·
2 orang terkait kasus di Kantor DPRD Kota
Palopo.
Barang
Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai
lokasi kejadian, antara lain:
·
Dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Beberapa barang
seperti flashdisk yang berisi foto dan rekaman CCTV, batu, bambu, besi, balok,
sekop, serta tiga unit telepon genggam.
·
Dari Kantor DPRD Kota Makassar: Satu unit sepeda
motor, kursi, kipas, kulkas, mobil beserta barang curian di dalamnya, serta dua
velg mobil.
·
Dari pengembangan kasus pencurian ATM: Tiga unit sepeda
motor, satu bajaj, dua telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp36.900.000, satu
mesin ATM, dan empat kaset penyimpanan uang ATM.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, seperti Pasal 187,
170, dan 406 KUHP terkait pembakaran dan perusakan. Sementara itu, kasus
pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP, dan kasus penadahan
dikenakan Pasal 480 KUHP. Tersangka yang menyebarkan ujaran kebencian melalui
media sosial dikenakan Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE. Bagi pelaku yang
masih di bawah umur, akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan
Anak.
Komitmen
Penegakan Hukum
Menutup konferensi pers, Kombes Pol Didik Supranoto kembali menegaskan
komitmen Polda Sulsel dan jajarannya untuk terus menegakkan hukum secara
profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menambahkan, “Kasus ini
masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses
pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan
diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Posting Komentar