53 Orang Jadi Tersangka, Polda Sulsel Ungkap Kasus Kericuhan Aksi Unjuk Rasa

 



Pada hari Selasa, 16 September 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar. Acara ini diselenggarakan untuk menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus terkait aksi unjuk rasa yang berujung pada tindak pidana pembakaran, perusakan, pencurian, serta penganiayaan di beberapa wilayah Sulawesi Selatan.

 

Konferensi pers ini dipimpin oleh beberapa pejabat tinggi kepolisian, termasuk Kombes Pol Didik Supranoto selaku Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono selaku Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Arya Perdana selaku Kapolrestabes Makassar, serta Kompol Devi Sujana selaku Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

 

Jumlah Tersangka dan Rincian Kasus

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan bahwa total tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini mencapai 53 orang. Rinciannya, 42 orang merupakan tersangka dewasa, sementara 11 orang lainnya masih di bawah umur. Kombes Didik Supranoto juga menegaskan, “Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

 

Berikut adalah rincian penetapan tersangka berdasarkan lokasi dan jenis kejahatan:

·         14 orang terkait kasus di Kantor DPRD Provinsi Sulsel.

·         2 orang terkait kasus di Kejati Sulsel.

·         18 orang terkait kasus di Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over & Alauddin) serta Kantor DPRD Kota Makassar.

·         1 orang terkait kasus hasutan melalui media sosial.

·         4 orang terkait kasus pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar.

·         3 orang terkait kasus kekerasan di depan Kampus UMI.

·         10 orang terkait kasus pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar.

·         2 orang terkait kasus di Kantor DPRD Kota Palopo.

 

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi kejadian, antara lain:

·         Dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Beberapa barang seperti flashdisk yang berisi foto dan rekaman CCTV, batu, bambu, besi, balok, sekop, serta tiga unit telepon genggam.

·         Dari Kantor DPRD Kota Makassar: Satu unit sepeda motor, kursi, kipas, kulkas, mobil beserta barang curian di dalamnya, serta dua velg mobil.

·         Dari pengembangan kasus pencurian ATM: Tiga unit sepeda motor, satu bajaj, dua telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp36.900.000, satu mesin ATM, dan empat kaset penyimpanan uang ATM.

 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, seperti Pasal 187, 170, dan 406 KUHP terkait pembakaran dan perusakan. Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP, dan kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP. Tersangka yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dikenakan Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE. Bagi pelaku yang masih di bawah umur, akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Komitmen Penegakan Hukum

Menutup konferensi pers, Kombes Pol Didik Supranoto kembali menegaskan komitmen Polda Sulsel dan jajarannya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menambahkan, “Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama