Polri berkomitmen menindak tegas tujuh personel Brimob yang
diduga terlibat dalam insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya seorang
pengemudi ojek daring bernama Affan. Ketujuh personel ini telah ditempatkan di
lokasi khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polri Minta Maaf dan Sampaikan Duka Cita
Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo,
menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum
Affan serta seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menegaskan
bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan anggotanya
kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Pemeriksaan Mendalam dan Penempatan Khusus
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim,
memastikan bahwa tujuh personel Brimob tersebut kini berada di Divpropam untuk
menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka terbukti
melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, ketujuh personel ini
ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga
17 September 2025.
Keterlibatan Pihak Eksternal
Sebagai bentuk transparansi, Polri melibatkan sejumlah
lembaga eksternal dalam proses pemeriksaan ini, termasuk Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan
Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal
Manan, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polri. Ia juga mengajak
masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk menyampaikannya
kepada Divpropam, Komnas HAM, atau Kompolnas.
Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul
Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses hukum ini untuk
memastikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan
akan melibatkan saksi, bukti, dan keterangan dari pihak eksternal untuk
memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan
hukum.

Posting Komentar