Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol

 



Polri berkomitmen menindak tegas tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek daring bernama Affan. Ketujuh personel ini telah ditempatkan di lokasi khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polri Minta Maaf dan Sampaikan Duka Cita

Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Affan serta seluruh masyarakat Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan anggotanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

 

Pemeriksaan Mendalam dan Penempatan Khusus

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, memastikan bahwa tujuh personel Brimob tersebut kini berada di Divpropam untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, ketujuh personel ini ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

 

Keterlibatan Pihak Eksternal

Sebagai bentuk transparansi, Polri melibatkan sejumlah lembaga eksternal dalam proses pemeriksaan ini, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polri. Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk menyampaikannya kepada Divpropam, Komnas HAM, atau Kompolnas.

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses hukum ini untuk memastikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Pemeriksaan akan melibatkan saksi, bukti, dan keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Post a Comment

أحدث أقدم