Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan
korupsi. Kali ini, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer, yang menjabat sebagai
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), sebagai tersangka. Penetapan ini
berkaitan dengan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Immanuel, yang juga
dikenal dengan sapaan akrab Noel, ditangkap oleh KPK dalam sebuah operasi
tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam. Setelah pemeriksaan
intensif, KPK resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11
orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 orang
lainnya.
Ketua KPK, Setyo
Budiyanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Noel diduga menerima uang
sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Saat konferensi pers, Noel terlihat sudah mengenakan rompi tahanan dan
tangannya diborgol, ditampilkan bersama para tersangka lainnya.
OTT dan Barang Bukti
yang Disita
Operasi tangkap tangan
yang dilakukan KPK berhasil mengamankan 14 orang, termasuk Wamenaker Immanuel
Ebenezer. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang menarik
perhatian, terutama kendaraan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan
bahwa ada 15 mobil dan 7 motor gede yang disita. Bahkan, beberapa kendaraan
mewah seperti mobil sport Nissan GT-R R35 dan beberapa unit Hyundai Palisade
turut disita. Koleksi motor gede yang disita didominasi oleh merek Ducati,
antara lain Ducati XDiavel, Hypermotard, dan Streetfighter V4.
Kendaraan-kendaraan ini diduga berkaitan erat dengan kasus pemerasan yang telah
berlangsung sejak tahun 2019.
Tanggapan dan Harapan
Perubahan
Terkait kasus ini, Menteri
Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut kasus ini
sebagai "pukulan berat" bagi kementeriannya dan menegaskan komitmen
untuk menghormati proses hukum. Yassierli juga mengungkapkan bahwa kementeriannya
telah melakukan pembenahan internal, salah satunya dengan meminta seluruh
pejabat untuk menandatangani pakta integritas. Ia berharap masyarakat proaktif
melaporkan jika masih menemukan praktik suap atau pemerasan.
Sementara itu, Menteri
Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menanggapi kasus ini dengan keprihatinan
mendalam, menggambarkan tingkat korupsi di Indonesia layaknya "penyakit
stadium 4," yang mengindikasikan bahwa masalah ini sudah sangat parah dan
merusak.
Kasus ini menjadi
pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan
secara serius. Apakah langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan kementerian
terkait akan cukup efektif untuk membersihkan praktik korupsi di masa depan?

Posting Komentar