Kasus Dugaan Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan: Wamenaker Ditetapkan sebagai Tersangka

 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Immanuel, yang juga dikenal dengan sapaan akrab Noel, ditangkap oleh KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam. Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya.

 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Noel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Saat konferensi pers, Noel terlihat sudah mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol, ditampilkan bersama para tersangka lainnya.

 

OTT dan Barang Bukti yang Disita

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berhasil mengamankan 14 orang, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang menarik perhatian, terutama kendaraan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa ada 15 mobil dan 7 motor gede yang disita. Bahkan, beberapa kendaraan mewah seperti mobil sport Nissan GT-R R35 dan beberapa unit Hyundai Palisade turut disita. Koleksi motor gede yang disita didominasi oleh merek Ducati, antara lain Ducati XDiavel, Hypermotard, dan Streetfighter V4. Kendaraan-kendaraan ini diduga berkaitan erat dengan kasus pemerasan yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

 

Tanggapan dan Harapan Perubahan

Terkait kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut kasus ini sebagai "pukulan berat" bagi kementeriannya dan menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum. Yassierli juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah melakukan pembenahan internal, salah satunya dengan meminta seluruh pejabat untuk menandatangani pakta integritas. Ia berharap masyarakat proaktif melaporkan jika masih menemukan praktik suap atau pemerasan.

 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menanggapi kasus ini dengan keprihatinan mendalam, menggambarkan tingkat korupsi di Indonesia layaknya "penyakit stadium 4," yang mengindikasikan bahwa masalah ini sudah sangat parah dan merusak.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan secara serius. Apakah langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan kementerian terkait akan cukup efektif untuk membersihkan praktik korupsi di masa depan?

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama