Diduga Oplos Beras Premium, Tiga Pimpinan Produsen Beras Ternama Jadi Tersangka

 



JAKARTA – Satgas Pangan Polri baru-baru ini mengungkap sebuah kasus yang mengejutkan, terkait dugaan kecurangan dalam produksi beras premium. Tiga pimpinan dari sebuah perusahaan produsen beras terkemuka, PT. PIM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang mendalam setelah adanya laporan mengenai produk beras yang tidak sesuai standar. Polisi menemukan indikasi bahwa beras premium yang beredar di pasaran, di bawah merek-merek populer seperti Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri.

 

Brigjen Helfi menjelaskan, "Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi."

 

Setelah pemeriksaan intensif terhadap 24 orang saksi dan penggeledahan di kantor serta gudang PT. PIM di Serang, tim penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat tiga pimpinan perusahaan. Mereka adalah S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala Quality Control).

 

Ada Celah dalam Sistem Kontrol Kualitas

Lebih jauh, hasil penyelidikan juga menemukan kelemahan mendasar dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai yang ada di departemen tersebut, hanya satu orang yang memiliki sertifikasi sebagai petugas kontrol kualitas (QC). Tak hanya itu, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, ternyata hanya dilakukan satu hingga dua kali dalam sehari.

 

"Ini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk memproduksi beras yang tidak memenuhi standar," ungkap Brigjen Helfi.

 

Dari lokasi penggeledahan, polisi menyita sejumlah besar barang bukti. Di antaranya adalah 13.740 karung beras siap jual dan lebih dari 58 ton beras patah, yang diduga menjadi bahan oplosan untuk beras premium. Selain itu, dokumen legalitas dan perlengkapan produksi juga turut diamankan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Helfi menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan yang dapat merugikan masyarakat luas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras, memastikan kemasan dan labelnya sesuai dengan standar yang berlaku.

 

"Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas," pungkasnya.

 



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama