Di tengah maraknya promosi produk kecantikan di media
daring, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan pentingnya
iklan yang sesuai aturan dan etika. Hasil pengawasan intensif yang dilakukan
BPOM menemukan 14 produk kosmetik wanita dipromosikan dengan klaim yang
menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan.
Beberapa di antaranya menggunakan janji-janji yang jauh
dari fungsi kosmetik sebenarnya, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan
payudara”, “mengatasi keputihan”, hingga “merapatkan organ intim
wanita”. Padahal, sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik
didefinisikan sebagai produk untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan, atau menjaga kondisi tubuh tetap baik, bukan untuk memberikan
manfaat medis atau mengubah fungsi organ tubuh.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pihaknya
sudah mencabut izin edar seluruh produk tersebut. Pelaku usaha diwajibkan
menarik dan memusnahkan stok yang beredar, sekaligus menghentikan seluruh
bentuk promosi di berbagai media.
Promosi kosmetik di luar fungsi yang ditetapkan, apalagi
yang melanggar norma kesusilaan, bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berisiko
bagi kesehatan. Penggunaan pada area tubuh sensitif, seperti payudara atau
organ intim, dapat menimbulkan iritasi, alergi, dan efek samping lainnya.
BPOM pun mengingatkan pelaku usaha kosmetik untuk selalu
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menghindari klaim yang tidak
sesuai, dan memastikan promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami berharap pelaku usaha tidak hanya memikirkan
strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika serta keselamatan konsumen,”
tegas Taruna.
Kepada masyarakat, BPOM mengimbau agar tidak mudah
percaya pada klaim berlebihan, apalagi yang mengarah pada pelanggaran norma
kesusilaan. Pastikan selalu memeriksa legalitas dan kebenaran informasi sebelum
membeli produk, baik secara daring maupun di toko fisik.

Posting Komentar