Antara Ekspresi dan Konstitusi: Natalius Pigai Ingatkan Batas dalam Mengibarkan Bendera One Piece


 

Jakarta – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah fenomena unik tengah menjadi sorotan di media sosial. Di berbagai sudut kota, bendera bajak laut ikonik dari serial manga dan anime populer, One Piece, mulai berkibar. Bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger ini terlihat dipasang di belakang truk-truk besar hingga menghiasi halaman rumah, berdampingan dengan bendera Merah Putih.

 

Namun, di balik semangat kreatif anak muda yang ingin meramaikan suasana, muncul sebuah pertanyaan serius. Apakah pengibaran bendera ini bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum?

 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara menanggapi fenomena ini. Menurutnya, pengibaran bendera Jolly Roger bisa saja dilarang, terutama jika dianggap sebagai bentuk makar atau tindakan yang mengancam kedaulatan negara.

 

Dalam penjelasannya, Natalius mengutip hukum HAM Internasional yang memberikan otoritas kepada setiap negara untuk menjaga dua hal krusial: Integritas Nasional dan Stabilitas Negara.

 

"KIBARKAN BENDERA ONE PIECE SEJAJAR DENGAN MERAH PUTIH di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap melanggar hukum sebagai bentuk MAKAR, maka pengibaran bendera One Piece bisa dilarang tegas,” ujar Natalius melalui akun resmi X @NataliusPigai2.

 

Natalius menekankan bahwa kebebasan berekspresi, meskipun dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 di Indonesia, bukanlah hak tanpa batas. Ada kalanya, hak tersebut harus dibatasi demi kepentingan nasional yang lebih besar atau yang disebutnya sebagai 'core of national interest'.

 

"Sikap pemerintah ada demi 'core of national interest' atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara," tambahnya.

 

Fenomena ini sendiri bermula dari viralnya video di media sosial yang menunjukkan bendera bajak laut tersebut banyak dipasang di kendaraan besar dan rumah-rumah. Munculnya bendera ini memicu beragam interpretasi. Ada yang melihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintah, sementara banyak pula yang menganggapnya hanya sebagai bentuk ekspresi kreatif dan kecintaan pada serial One Piece, tanpa ada niat politis di baliknya.

 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Pernyataan dari Menteri HAM Natalius Pigai ini menjadi sebuah peringatan dini. Ia mengingatkan bahwa pengibaran bendera ini akan terus dihormati selama tidak ada unsur makar di dalamnya. Namun, jika bendera tersebut dinilai mengancam kedaulatan, maka negara memiliki hak untuk mengambil langkah tegas.


Sikap ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik, yang mengakui adanya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama