Jakarta – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia, sebuah fenomena unik tengah menjadi sorotan di media sosial. Di
berbagai sudut kota, bendera bajak laut ikonik dari serial manga dan anime
populer, One Piece, mulai berkibar. Bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger
ini terlihat dipasang di belakang truk-truk besar hingga menghiasi halaman
rumah, berdampingan dengan bendera Merah Putih.
Namun, di balik semangat kreatif anak muda yang ingin
meramaikan suasana, muncul sebuah pertanyaan serius. Apakah pengibaran bendera
ini bisa dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum?
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat
bicara menanggapi fenomena ini. Menurutnya, pengibaran bendera Jolly Roger bisa
saja dilarang, terutama jika dianggap sebagai bentuk makar atau tindakan yang
mengancam kedaulatan negara.
Dalam penjelasannya, Natalius mengutip hukum HAM
Internasional yang memberikan otoritas kepada setiap negara untuk menjaga dua
hal krusial: Integritas Nasional dan Stabilitas Negara.
"KIBARKAN BENDERA ONE PIECE SEJAJAR DENGAN
MERAH PUTIH di Hari Besar Proklamasi Kemerdekaan adalah jika dianggap melanggar
hukum sebagai bentuk MAKAR, maka pengibaran bendera One Piece bisa dilarang
tegas,” ujar Natalius melalui akun resmi X @NataliusPigai2.
Natalius menekankan bahwa kebebasan berekspresi, meskipun
dijamin oleh Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan UU
Nomor 12 Tahun 2005 di Indonesia, bukanlah hak tanpa batas. Ada kalanya, hak
tersebut harus dibatasi demi kepentingan nasional yang lebih besar atau yang
disebutnya sebagai 'core of national interest'.
"Sikap pemerintah ada demi 'core of national
interest' atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,"
tambahnya.
Fenomena ini sendiri bermula dari viralnya video di media
sosial yang menunjukkan bendera bajak laut tersebut banyak dipasang di
kendaraan besar dan rumah-rumah. Munculnya bendera ini memicu beragam
interpretasi. Ada yang melihatnya sebagai simbol perlawanan terhadap
pemerintah, sementara banyak pula yang menganggapnya hanya sebagai bentuk
ekspresi kreatif dan kecintaan pada serial One Piece, tanpa ada niat politis di
baliknya.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak
berwenang. Pernyataan dari Menteri HAM Natalius Pigai ini menjadi sebuah
peringatan dini. Ia mengingatkan bahwa pengibaran bendera ini akan terus
dihormati selama tidak ada unsur makar di dalamnya. Namun, jika bendera tersebut
dinilai mengancam kedaulatan, maka negara memiliki hak untuk mengambil langkah
tegas.
Sikap ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap
Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik, yang mengakui adanya pembatasan
terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga ketertiban umum dan keamanan
nasional.

Posting Komentar