Imigrasi Tangerang Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Lima WNA Diamankan karena Dokumen Palsu



Kecurigaan petugas terhadap tiket kepulangan yang terasa “janggal” membuka tabir praktik ilegal yang lebih besar. Kantor Imigrasi Tangerang berhasil mengamankan lima warga negara asing yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal sekaligus menjalankan jaringan perjudian online lintas negara.

 

Kasus ini bermula pada 29 Agustus 2026. Dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial WH dan ZL bersama tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa. Saat melakukan verifikasi, petugas menemukan ketidaksesuaian mencolok pada tiket kepulangan yang dilampirkan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang namanya diubah.

 

Setelah pemohon dipanggil untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melakukan pengawasan lanjutan ke apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, mereka menemukan sejumlah besar perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara otomatis.

 

“Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam,” jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan.

 



Pemeriksaan lebih mendalam mengungkapkan bahwa kelima orang itu baru berada di Indonesia sekitar satu bulan. Dua warga negara Tiongkok berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sementara tiga warga negara Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online. Mereka menggunakan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam. Praktik ini diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.

 

Selain lima orang yang diamankan, imigrasi juga memantau tujuh warga negara asing lain yang sempat melarikan diri. Dua di antaranya sudah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest.

 

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta. Pihak imigrasi masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal pelaku dan membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi serta penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi.

 



“Sesuai arahan dari Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait,” tutup Barron.

 


Kasus ini menambah deretan penindakan terhadap warga negara asing yang memanfaatkan celah izin tinggal untuk menjalankan bisnis ilegal, khususnya perjudian online yang menyasar pasar luar negeri dari wilayah Indonesia. Pengawasan berbasis digital melalui e-visa dan penelusuran lapangan terbukti semakin efektif mengungkap jaringan semacam ini.

Post a Comment

أحدث أقدم