Kecurigaan petugas terhadap tiket kepulangan yang terasa “janggal” membuka tabir praktik ilegal yang lebih besar. Kantor Imigrasi Tangerang berhasil mengamankan lima warga negara asing yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal sekaligus menjalankan jaringan perjudian online lintas negara.
Kasus ini bermula pada 29
Agustus 2026. Dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok berinisial WH dan ZL
bersama tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH mengajukan
perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa. Saat
melakukan verifikasi, petugas menemukan ketidaksesuaian mencolok pada tiket
kepulangan yang dilampirkan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang
namanya diubah.
Setelah pemohon dipanggil
untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melakukan pengawasan lanjutan
ke apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, mereka
menemukan sejumlah besar perangkat elektronik yang sedang beroperasi secara
otomatis.
“Dari hasil pengawasan keimigrasian
di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat
elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang dimana saat ditemukan petugas
perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit
laptop dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam,” jelas Kepala
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan.
Pemeriksaan lebih mendalam
mengungkapkan bahwa kelima orang itu baru berada di Indonesia sekitar satu
bulan. Dua warga negara Tiongkok berperan sebagai operator sistem yang memantau
transaksi, sementara tiga warga negara Vietnam bertugas menampung aliran dana
dari situs judi online. Mereka menggunakan modus permainan peladen (game online)
yang menyasar pasar Vietnam. Praktik ini diperkirakan menghasilkan keuntungan
hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.
Selain lima orang yang
diamankan, imigrasi juga memantau tujuh warga negara asing lain yang sempat
melarikan diri. Dua di antaranya sudah dimasukkan ke dalam daftar Subject of
Interest.
Atas perbuatannya, para pelaku
terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancamannya pidana penjara paling lama
lima tahun dan denda hingga Rp200 juta. Pihak imigrasi masih berkoordinasi
dengan kedutaan besar negara asal pelaku dan membuka opsi tindakan
administratif berupa deportasi serta penangkalan jika unsur pidana tidak
terpenuhi.
“Sesuai arahan dari
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tindakan ini merupakan penerapan
selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di
Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap
aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan
instansi terkait,” tutup Barron.
Kasus ini menambah deretan
penindakan terhadap warga negara asing yang memanfaatkan celah izin tinggal
untuk menjalankan bisnis ilegal, khususnya perjudian online yang menyasar pasar
luar negeri dari wilayah Indonesia. Pengawasan berbasis digital melalui e-visa
dan penelusuran lapangan terbukti semakin efektif mengungkap jaringan semacam
ini.



إرسال تعليق