Imigrasi dan Polresta Pontianak Amankan 31 WNA Malaysia-Taiwan di Hotel: Diduga Scamming, Tiga Overstay, dan Penyalahgunaan Izin Tinggal



Operasi gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak berhasil mengamankan 31 warga negara asing asal Malaysia dan Taiwan di Hotel Surya, Jalan Sidas, Kota Pontianak, pada Selasa, 8 September 2026. Pengamanan itu dilakukan setelah Satuan Intelijen Polresta Pontianak menerima informasi tentang keberadaan dan aktivitas sekelompok orang asing di lokasi tersebut. Para WNA tersebut menyewa 14 kamar di lantai tiga hotel, yang diduga digunakan sekaligus sebagai tempat tinggal dan basis kegiatan penipuan daring atau scamming.

 

Pemeriksaan keimigrasian segera dilakukan secara menyeluruh. “Dari sisi keimigrasian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando.

 

Hasil pemeriksaan awal mengungkap pelanggaran serius. Tiga WNA asal Malaysia terbukti melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay. Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut. Sebagian dari mereka diperkirakan sudah berada di Pontianak sekitar dua bulan, sementara yang lain baru tiba sekitar tiga pekan sebelumnya. Mereka masuk melalui Pos Lintas Batas Negara maupun Bandara Supadio, tidak secara bersamaan. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut, lengkap dengan sejumlah barang bukti terkait dugaan kegiatan tersebut.

 

Sam Fernando menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Pontianak akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Pengawasan juga dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kota Pontianak. Penanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia. Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” imbuhnya.

 



Kebijakan selektif ini memang menjadi pilar utama pengawasan keimigrasian Indonesia di bawah Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Pendekatan tersebut memastikan hanya warga negara asing yang taat aturan dan berkontribusi positif yang dipermudah, sementara pelanggaran seperti overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal ditindak tegas, termasuk melalui deportasi atau penangkalan jika diperlukan. Kasus di Pontianak ini juga memperkuat pola yang semakin sering ditemukan: jaringan scamming internasional yang memanfaatkan hotel atau properti sebagai “basecamp” untuk menargetkan sesama warga asing, bukan warga lokal.

 

Dalam pengawasan orang asing, Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut mutlak diperlukan karena pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat Pontianak diimbau untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.

 

Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko tetap menjadi spirit dalam penegakan hukum keimigrasian.

 

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” tutup Sam Fernando.

 

Operasi ini menjadi pengingat bahwa pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Barat terus diperkuat, seiring dengan upaya nasional memberantas jaringan kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan celah perizinan.

Post a Comment

أحدث أقدم