Operasi gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak berhasil mengamankan 31 warga negara asing asal Malaysia dan Taiwan di Hotel Surya, Jalan Sidas, Kota Pontianak, pada Selasa, 8 September 2026. Pengamanan itu dilakukan setelah Satuan Intelijen Polresta Pontianak menerima informasi tentang keberadaan dan aktivitas sekelompok orang asing di lokasi tersebut. Para WNA tersebut menyewa 14 kamar di lantai tiga hotel, yang diduga digunakan sekaligus sebagai tempat tinggal dan basis kegiatan penipuan daring atau scamming.
Pemeriksaan keimigrasian
segera dilakukan secara menyeluruh. “Dari sisi keimigrasian, petugas
melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen
perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang
dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” jelas
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando.
Hasil pemeriksaan awal
mengungkap pelanggaran serius. Tiga WNA asal Malaysia terbukti melampaui batas
waktu izin tinggal atau overstay. Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan
izin tinggal karena aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan
pemberian izin tersebut. Sebagian dari mereka diperkirakan sudah berada di
Pontianak sekitar dua bulan, sementara yang lain baru tiba sekitar tiga pekan
sebelumnya. Mereka masuk melalui Pos Lintas Batas Negara maupun Bandara
Supadio, tidak secara bersamaan. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Rumah Detensi
Imigrasi (Rudenim) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih
lanjut, lengkap dengan sejumlah barang bukti terkait dugaan kegiatan tersebut.
Sam Fernando menegaskan bahwa
Kantor Imigrasi Pontianak akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan juga
dilakukan untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
khususnya di wilayah Kota Pontianak. Penanganan tersebut merupakan bagian dari
penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia. Orang asing
yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan
kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi
ketentuan keimigrasian akan kami tindak,” imbuhnya.
Kebijakan selektif ini memang
menjadi pilar utama pengawasan keimigrasian Indonesia di bawah Direktur
Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Pendekatan tersebut memastikan hanya
warga negara asing yang taat aturan dan berkontribusi positif yang dipermudah,
sementara pelanggaran seperti overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal
ditindak tegas, termasuk melalui deportasi atau penangkalan jika diperlukan.
Kasus di Pontianak ini juga memperkuat pola yang semakin sering ditemukan:
jaringan scamming internasional yang memanfaatkan hotel atau properti sebagai “basecamp”
untuk menargetkan sesama warga asing, bukan warga lokal.
Dalam pengawasan orang asing,
Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi
terkait. Kolaborasi tersebut mutlak diperlukan karena pengawasan tidak bisa
dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan pertukaran informasi
dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat Pontianak diimbau
untuk segera menghubungi Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas
WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan
koordinasi dengan instansi terkait.
Semangat “Imigrasi untuk
Rakyat” yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko
tetap menjadi spirit dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kami berupaya
semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami
benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat,” tutup
Sam Fernando.
Operasi ini menjadi pengingat
bahwa pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Barat
terus diperkuat, seiring dengan upaya nasional memberantas jaringan kejahatan
siber lintas negara yang memanfaatkan celah perizinan.


إرسال تعليق