Sebuah video yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga cepat menyebar di media sosial dan memicu respons cepat aparat. Pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berhasil mencegat seorang Warga Negara Australia berinisial BA saat hendak meninggalkan Indonesia. Ia diamankan di Terminal Keberangkatan sebelum sempat naik pesawat menuju negaranya.
Kasus bermula dari beredarnya
rekaman CCTV pada Sabtu (23/8) yang menunjukkan dua orang diduga warga negara
asing melakukan tindakan tidak senonoh di pekarangan rumah di kawasan Jalan
Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kejadian
tersebut berlangsung di siang hari dan sempat membuat pemilik rumah terkejut
hingga harus melakukan upacara pembersihan sesuai adat setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
(Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan penelusuran dan
berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan kronologi serta
identitas pelaku.
“Kasus ini bermula dari
beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan
perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten
Badung, Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera melakukan
penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan
informasi serta kronologi kejadian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah
Rai, Muhamad Novyandri.
Melalui Sistem Informasi
Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data seorang Warga Negara Australia yang
diduga terkait dengan peristiwa itu berhasil diidentifikasi. Sebagai langkah
pencegahan, pihak Imigrasi memasukkan data yang bersangkutan ke dalam Subject
of Interest (SOI). Sistem ini memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan segera
apabila yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
(TPI).
Upaya tersebut membuahkan
hasil ketika sistem mendeteksi Hit SOI terhadap BA di Terminal Keberangkatan
Bandara Ngurah Rai. Tim Imigrasi bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan
dan berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung. BA kemudian
diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan
kepolisian.
Direktur Jenderal Imigrasi,
Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat
terkait dugaan pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindaklanjuti secara
cepat dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.
“Menjaga kedaulatan
negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan
kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan
ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,” imbuhnya.
Hendarsam mengapresiasi
sinergi yang terjalin dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan
kasus ini. Menurutnya, semangat Imigrasi untuk Rakyat diwujudkan tidak hanya
melalui pelayanan terbaik, tetapi juga melalui pengawasan profesional terhadap
keberadaan orang asing.
“Kami mengajak
masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran
keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal
resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat
bahwa Bali sebagai destinasi wisata dunia tetap menegakkan norma hukum dan adat
setempat. Tindakan asusila di muka umum melanggar ketentuan pidana Indonesia,
dan aparat terus berkoordinasi untuk menuntaskan proses hukum, termasuk
penelusuran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

Posting Komentar