BYE-BYE KUOTA HANGUS! MK RESMI KETOK PALU: SISA KUOTA INTERNET ITU HAK MILIK KAMU


Siapa di sini yang suka kesal gara-gara sisa kuota gigabyte bertumpuk langsung lenyap cuma karena masa aktifnya habis? Tenang, masa-masa sedih itu resmi berakhir! Kabar bahagia datang buat kita semua para pengabdi internet dan media sosial.

 

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan baru yang bikin lega: sisa kuota internet yang sudah kita beli sama sekali tidak boleh dihanguskan oleh operator. Artinya, data internet itu wajib bisa kamu pakai terus sampai tetes GB terakhir tanpa syarat yang aneh-aneh.

 

Kuota Itu Hak Milik Pribadi, Bukan Bonus Sementara

 

Selama ini kita sering diwajibkan bayar biaya tambahan atau beli paket baru cuma demi memperpanjang masa aktif kuota yang tersisa. Nah, MK menilai praktik ini sebenarnya melanggar hak kita sebagai konsumen.

 

Ketika kita beli kuota pakai uang sendiri, kuota itu berubah statusnya jadi benda tidak berwujud yang sah milik pribadi. Jadi, meminta biaya tambahan buat sekadar mempertahankan apa yang udah jadi milik kita itu ibarat tindakan yang unfair.

 

Aturan terms and conditions dari provider yang selama ini otomatis menghanguskan kuota juga disemprot habis oleh MK. Praktik ini dinilai memanfaatkan posisi konsumen yang lemah dalam perjanjian sepihak.

 

"Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)," demikian bunyi pertimbangan hukum MK dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026).

 

MK juga menekankan kalau centang "setuju" di syarat dan ketentuan aplikasi provider bukan berarti konsumen pasrah dirugikan secara finansial. Sebab, kita sebagai pengguna hampir gak pernah punya ruang buat negosiasi isi kontrak tersebut.

 

"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tulis pertimbangan MK.

 

Wajib Ada Fitur Kuota Rollover

 

Berangkat dari masalah tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga warga negara yang peduli hak konsumen, yaitu Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Hasilnya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi harus diartikan secara baru. Provider seluler sekarang wajib menyediakan opsi layanan rollover, alias akumulasi sisa kuota ke periode berikutnya tanpa dipotong sewenang-wenang.

 

Gak cuma urusan sisa kuota, MK juga mewajibkan pemerintah dan operator seluler buat transparan soal penyesuaian tarif di masa depan. Kalau mau naik tarif atau ubah skema, mereka wajib melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan komunitas yang peduli layanan telekomunikasi.

 

"Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen," demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

 

Dengan langkah ini, formulasi harga paket internet di Indonesia diharapkan bisa lebih fleksibel nyesuaiin perkembangan teknologi dan kantong masyarakat, tanpa mengorbankan hak-hak dasar para penggunanya. Jadi ke depannya, scroll TikTok, streaming, atau mabar game online gak perlu dibayang-bayangi drama "kuota hangus" lagi!

 

 

Post a Comment

أحدث أقدم