Siapa di sini yang suka kesal gara-gara sisa kuota gigabyte bertumpuk langsung lenyap cuma karena masa aktifnya habis? Tenang, masa-masa sedih itu resmi berakhir! Kabar bahagia datang buat kita semua para pengabdi internet dan media sosial.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan
pada Kamis, 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan baru yang
bikin lega: sisa kuota internet yang sudah kita beli sama sekali tidak boleh
dihanguskan oleh operator. Artinya, data internet itu wajib bisa kamu pakai
terus sampai tetes GB terakhir tanpa syarat yang aneh-aneh.
Kuota Itu Hak Milik
Pribadi, Bukan Bonus Sementara
Selama ini kita sering diwajibkan bayar biaya tambahan
atau beli paket baru cuma demi memperpanjang masa aktif kuota yang tersisa.
Nah, MK menilai praktik ini sebenarnya melanggar hak kita sebagai konsumen.
Ketika kita beli kuota pakai uang sendiri, kuota itu
berubah statusnya jadi benda tidak berwujud yang sah milik pribadi. Jadi,
meminta biaya tambahan buat sekadar mempertahankan apa yang udah jadi milik
kita itu ibarat tindakan yang unfair.
Aturan terms and conditions dari provider yang selama ini
otomatis menghanguskan kuota juga disemprot habis oleh MK. Praktik ini dinilai
memanfaatkan posisi konsumen yang lemah dalam perjanjian sepihak.
"Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut
harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan
(misbruik van omstandigheden)," demikian bunyi pertimbangan hukum MK
dalam putusan yang dibacakan Kamis (23/7/2026).
MK juga menekankan kalau centang "setuju"
di syarat dan ketentuan aplikasi provider bukan berarti konsumen pasrah
dirugikan secara finansial. Sebab, kita sebagai pengguna hampir gak pernah
punya ruang buat negosiasi isi kontrak tersebut.
"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada
berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa
telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik
pribadi," tulis pertimbangan MK.
Wajib Ada Fitur Kuota
Rollover
Berangkat dari masalah tersebut, MK mengabulkan sebagian
gugatan yang diajukan oleh tiga warga negara yang peduli hak konsumen, yaitu
Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Hasilnya, MK menyatakan Pasal
28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi harus diartikan secara baru. Provider
seluler sekarang wajib menyediakan opsi layanan rollover, alias akumulasi sisa
kuota ke periode berikutnya tanpa dipotong sewenang-wenang.
Gak cuma urusan sisa kuota, MK juga mewajibkan pemerintah
dan operator seluler buat transparan soal penyesuaian tarif di masa depan.
Kalau mau naik tarif atau ubah skema, mereka wajib melibatkan lembaga
perlindungan konsumen dan komunitas yang peduli layanan telekomunikasi.
"Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif,
pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan
yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan
konsumen," demikian bunyi pertimbangan hukum MK.
Dengan langkah ini, formulasi harga paket internet di
Indonesia diharapkan bisa lebih fleksibel nyesuaiin perkembangan teknologi dan
kantong masyarakat, tanpa mengorbankan hak-hak dasar para penggunanya. Jadi ke
depannya, scroll TikTok, streaming, atau mabar game online gak perlu
dibayang-bayangi drama "kuota hangus" lagi!

Posting Komentar