Content Creator Kini Wajib Punya NIB? Begini Aturannya dan Cara Menghindari Modus Penipuan



Profesi content creator kini semakin diakui sebagai bagian dari sektor ekonomi digital yang serius. Jika dulu menjadi YouTuber, TikToker, selebgram, streamer, atau podcaster sering dianggap sekadar hobi, kini aktivitas tersebut telah masuk ke dalam kategori usaha yang diakui negara.

 

Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, pemerintah secara resmi memasukkan berbagai aktivitas kreatif digital ke dalam klasifikasi usaha nasional. Dampaknya, para kreator yang memperoleh penghasilan dari aktivitas komersial seperti endorsement, sponsored post, afiliasi, maupun kerja sama promosi lainnya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

 

"Waduh, masa sih harus punya NIB?"

 

Tenang dulu, gaes… Kewajiban ini tidak berlaku bagi semua pengguna media sosial. Jika akun Anda hanya digunakan untuk berbagi aktivitas sehari-hari, mengunggah foto keluarga, membagikan hobi, atau memamerkan tingkah lucu anabul kesayangan tanpa menghasilkan pendapatan, maka Anda tidak perlu mengurus NIB.

 

Aturan ini ditujukan bagi mereka yang menjalankan aktivitas digital sebagai sumber penghasilan atau bagian dari kegiatan usaha.

 

Kebijakan yang mulai menjadi perhatian luas menjelang batas implementasinya pada 18 Juni 2026 ini memicu berbagai tanggapan dari kalangan kreator. Ada yang menyambut baik karena dianggap memberikan kepastian hukum, namun tidak sedikit pula yang menganggapnya sebagai tambahan beban administratif.

 

Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, ada satu hal yang perlu diwaspadai. Setiap kali muncul kebijakan baru yang ramai dibicarakan publik, biasanya pelaku kejahatan siber akan memanfaatkannya untuk melancarkan berbagai modus penipuan. Karena itu, para kreator perlu memahami aturan ini sekaligus mengetahui cara melindungi data pribadinya.

 

Secara sederhana, NIB merupakan nomor identitas usaha yang terdiri dari 13 digit dan berfungsi layaknya NIK bagi sebuah bisnis. Nomor ini diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah sebagai identitas resmi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha.

 

Bagi content creator, kepemilikan NIB bukan hanya soal memenuhi regulasi. Dokumen ini juga dapat meningkatkan kredibilitas saat bekerja sama dengan brand, agensi, maupun mitra bisnis lainnya. Di sisi lain, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha tertentu.

 

"Ih, dipaksa dong? hahaha…"

 

Terlepas dari candaan tersebut, legalitas usaha memang menjadi salah satu langkah yang mulai umum ditempuh oleh para kreator yang ingin membangun bisnis digital secara lebih profesional dan berkelanjutan.

 

Kabar baiknya, proses pembuatan NIB dilakukan sepenuhnya secara online dan tidak dipungut biaya. Namun karena proses ini melibatkan data pribadi dan informasi usaha yang sensitif, pengguna harus ekstra hati-hati.

 

Ingat satu hal penting: ingat link, ingat phishing.

 

Penipu sering membuat situs palsu dengan tampilan yang sangat mirip dengan situs resmi pemerintah. Jika pengguna tidak teliti, data pribadi maupun informasi bisnis bisa saja dicuri dan disalahgunakan.

 

Untuk mengurus NIB, pastikan hanya mengakses situs resmi OSS melalui alamat oss.go.id. Setelah masuk, pengguna dapat membuat akun atau login menggunakan data yang sudah dimiliki. Selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru. Lengkapi seluruh data pelaku usaha, bidang usaha, serta jenis produk atau jasa yang dijalankan.

 

Pada tahap berikutnya, kreator perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas usahanya. Setelah seluruh data diverifikasi dan Pernyataan Mandiri disetujui, sistem akan menerbitkan NIB secara digital yang berlaku selama usaha masih beroperasi.

 

Beberapa kode KBLI 2025 yang umum digunakan oleh pelaku industri kreatif digital antara lain:

• 59112 – Produksi Rekaman Video. Cocok untuk YouTuber, videografer, atau kreator yang secara mandiri memproduksi konten audio visual.

• 73100 – Periklanan. Umumnya digunakan oleh influencer, selebgram, content creator, maupun kreator digital yang menerima endorsement, sponsored content, atau promosi produk pihak ketiga.

• 74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya. Banyak digunakan oleh manajemen talenta, agensi kreator, maupun usaha pendukung industri kreatif digital.

 

Setelah memiliki NIB, para kreator juga perlu memperhatikan keamanan data mereka. Komunitas literasi digital dan pegiat keamanan siber mengingatkan bahwa dokumen NIB mengandung informasi penting yang dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang salah.

 

Karena itu, hindari mengunggah dokumen NIB secara utuh ke media sosial. Foto atau tangkapan layar yang menampilkan seluruh data identitas usaha dapat dimanfaatkan oleh pelaku penipuan, termasuk untuk pembuatan akun palsu, pengajuan pinjaman ilegal, maupun berbagai bentuk penyalahgunaan identitas lainnya.

 

Selain itu, waspadai pesan WhatsApp, email, atau telepon yang mengatasnamakan OSS, kementerian, maupun instansi pemerintah lainnya. Modus yang sering digunakan adalah meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi tambahan, aktivasi data, sinkronisasi pajak, atau pembaruan sistem.

 

Perlu diingat, proses penerbitan NIB melalui OSS pada dasarnya tidak dipungut biaya. Jika menerima permintaan pembayaran yang mencurigakan, jangan terburu-buru melakukan transfer dan selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah.

 

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif digital Indonesia, kepemilikan NIB dapat menjadi langkah awal bagi para kreator untuk membangun usaha yang lebih profesional. Namun di saat yang sama, literasi digital dan kewaspadaan terhadap penipuan tetap menjadi bekal yang tidak kalah penting agar aktivitas berkonten tetap aman, legal, dan menghasilkan.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama