Profesi content creator kini semakin diakui sebagai bagian dari sektor ekonomi digital yang serius. Jika dulu menjadi YouTuber, TikToker, selebgram, streamer, atau podcaster sering dianggap sekadar hobi, kini aktivitas tersebut telah masuk ke dalam kategori usaha yang diakui negara.
Melalui Peraturan BPS Nomor 7
Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025,
pemerintah secara resmi memasukkan berbagai aktivitas kreatif digital ke dalam
klasifikasi usaha nasional. Dampaknya, para kreator yang memperoleh penghasilan
dari aktivitas komersial seperti endorsement, sponsored post, afiliasi, maupun
kerja sama promosi lainnya diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Waduh, masa sih
harus punya NIB?"
Tenang dulu, gaes… Kewajiban
ini tidak berlaku bagi semua pengguna media sosial. Jika akun Anda hanya
digunakan untuk berbagi aktivitas sehari-hari, mengunggah foto keluarga,
membagikan hobi, atau memamerkan tingkah lucu anabul kesayangan tanpa
menghasilkan pendapatan, maka Anda tidak perlu mengurus NIB.
Aturan ini ditujukan bagi
mereka yang menjalankan aktivitas digital sebagai sumber penghasilan atau
bagian dari kegiatan usaha.
Kebijakan yang mulai menjadi
perhatian luas menjelang batas implementasinya pada 18 Juni 2026 ini memicu
berbagai tanggapan dari kalangan kreator. Ada yang menyambut baik karena
dianggap memberikan kepastian hukum, namun tidak sedikit pula yang
menganggapnya sebagai tambahan beban administratif.
Terlepas dari pro dan kontra
yang muncul, ada satu hal yang perlu diwaspadai. Setiap kali muncul kebijakan
baru yang ramai dibicarakan publik, biasanya pelaku kejahatan siber akan
memanfaatkannya untuk melancarkan berbagai modus penipuan. Karena itu, para
kreator perlu memahami aturan ini sekaligus mengetahui cara melindungi data
pribadinya.
Secara sederhana, NIB
merupakan nomor identitas usaha yang terdiri dari 13 digit dan berfungsi
layaknya NIK bagi sebuah bisnis. Nomor ini diterbitkan melalui sistem Online
Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah sebagai identitas resmi pelaku
usaha, baik perorangan maupun badan usaha.
Bagi content creator,
kepemilikan NIB bukan hanya soal memenuhi regulasi. Dokumen ini juga dapat
meningkatkan kredibilitas saat bekerja sama dengan brand, agensi, maupun mitra
bisnis lainnya. Di sisi lain, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan
berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku, mulai
dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha tertentu.
"Ih, dipaksa dong?
hahaha…"
Terlepas dari candaan
tersebut, legalitas usaha memang menjadi salah satu langkah yang mulai umum
ditempuh oleh para kreator yang ingin membangun bisnis digital secara lebih
profesional dan berkelanjutan.
Kabar baiknya, proses
pembuatan NIB dilakukan sepenuhnya secara online dan tidak dipungut biaya.
Namun karena proses ini melibatkan data pribadi dan informasi usaha yang
sensitif, pengguna harus ekstra hati-hati.
Ingat satu hal penting:
ingat link, ingat phishing.
Penipu sering membuat situs
palsu dengan tampilan yang sangat mirip dengan situs resmi pemerintah. Jika
pengguna tidak teliti, data pribadi maupun informasi bisnis bisa saja dicuri
dan disalahgunakan.
Untuk mengurus NIB, pastikan
hanya mengakses situs resmi OSS melalui alamat oss.go.id.
Setelah masuk, pengguna dapat membuat akun atau login menggunakan data yang
sudah dimiliki. Selanjutnya pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan
Baru. Lengkapi seluruh data pelaku usaha, bidang usaha, serta jenis produk atau
jasa yang dijalankan.
Pada tahap berikutnya, kreator
perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitas usahanya. Setelah seluruh
data diverifikasi dan Pernyataan Mandiri disetujui, sistem akan menerbitkan NIB
secara digital yang berlaku selama usaha masih beroperasi.
Beberapa kode KBLI 2025 yang
umum digunakan oleh pelaku industri kreatif digital antara lain:
• 59112 – Produksi
Rekaman Video. Cocok untuk YouTuber, videografer, atau kreator yang secara
mandiri memproduksi konten audio visual.
• 73100 – Periklanan.
Umumnya digunakan oleh influencer, selebgram, content creator, maupun kreator
digital yang menerima endorsement, sponsored content, atau promosi produk pihak
ketiga.
• 74909 – Aktivitas
Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya. Banyak digunakan oleh manajemen
talenta, agensi kreator, maupun usaha pendukung industri kreatif digital.
Setelah memiliki NIB, para
kreator juga perlu memperhatikan keamanan data mereka. Komunitas literasi
digital dan pegiat keamanan siber mengingatkan bahwa dokumen NIB mengandung
informasi penting yang dapat disalahgunakan apabila jatuh ke tangan yang salah.
Karena itu, hindari mengunggah
dokumen NIB secara utuh ke media sosial. Foto atau tangkapan layar yang
menampilkan seluruh data identitas usaha dapat dimanfaatkan oleh pelaku
penipuan, termasuk untuk pembuatan akun palsu, pengajuan pinjaman ilegal,
maupun berbagai bentuk penyalahgunaan identitas lainnya.
Selain itu, waspadai pesan
WhatsApp, email, atau telepon yang mengatasnamakan OSS, kementerian, maupun
instansi pemerintah lainnya. Modus yang sering digunakan adalah meminta
sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi tambahan, aktivasi data,
sinkronisasi pajak, atau pembaruan sistem.
Perlu diingat, proses
penerbitan NIB melalui OSS pada dasarnya tidak dipungut biaya. Jika menerima
permintaan pembayaran yang mencurigakan, jangan terburu-buru melakukan transfer
dan selalu lakukan verifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
Di tengah pesatnya pertumbuhan
ekonomi kreatif digital Indonesia, kepemilikan NIB dapat menjadi langkah awal
bagi para kreator untuk membangun usaha yang lebih profesional. Namun di saat
yang sama, literasi digital dan kewaspadaan terhadap penipuan tetap menjadi
bekal yang tidak kalah penting agar aktivitas berkonten tetap aman, legal, dan
menghasilkan.

إرسال تعليق