Pelarian A-S, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati itu ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah A-S sempat menghilang usai
ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Saat itu, polisi belum
melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kondisi tersebut memicu kritik
publik hingga gelombang protes dari warga dan kelompok santri yang menilai
penanganan kasus berjalan lambat.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya
Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diringkus
sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi persembunyiannya di kawasan Petilasan Eyang
Gunungsari, Purwantoro, Wonogiri.
"Sudah (tertangkap), alhamdulillah,"
ujar Dika saat dikonfirmasi.
Menurut Dika, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik
melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan
pada 4 Mei 2026. Sejak saat itu, polisi meningkatkan pencarian karena A-S
diduga berusaha melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan
kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan pesantren terhadap para
santriwati yang sebagian besar masih berusia remaja. Berdasarkan keterangan
kuasa hukum salah satu korban, Ali Yusron, jumlah korban diduga mencapai
sekitar 50 santriwati, mulai dari siswa tingkat SMP kelas 1 hingga kelas 3.
Laporan pertama sebenarnya telah masuk ke kepolisian
sejak pertengahan 2024. Namun, proses penanganannya dinilai tidak menunjukkan
perkembangan signifikan dalam waktu lama. Pada September 2025, para korban
kembali mendatangi Polresta Pati untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan
mereka. Tekanan publik semakin besar hingga polisi kembali melakukan
penyelidikan intensif pada April 2026.
Situasi memanas setelah tersangka ditetapkan sebagai
tersangka tetapi belum juga ditahan. Massa sempat mendatangi Pondok Pesantren
Ndholo Kusumo pada Sabtu (2/5/2026) sebagai bentuk protes dan desakan agar
aparat segera mengambil tindakan tegas.
Kasus ini tak hanya memunculkan dugaan pencabulan dan
pelecehan seksual, tetapi juga dugaan manipulasi spiritual yang disebut
digunakan tersangka untuk mengendalikan para korban. Sejumlah kesaksian
menyebut A-S mengklaim dirinya sebagai “wali nabi” untuk membangun
pengaruh serta menciptakan kepatuhan mutlak di lingkungan pondok pesantren.
Salah satu korban bernama Shofi mengaku telah berada di
bawah pengaruh tersangka selama lebih dari 10 tahun. Ia menyebut A-S kerap
menunjukkan hal-hal yang dianggap supranatural, termasuk meramal kejadian
tertentu yang kemudian membuat para pengikut percaya penuh terhadap dirinya.
Menurut pengakuan korban, pengaruh tersebut kemudian
digunakan bukan hanya dalam urusan spiritual, tetapi juga untuk kepentingan
eksploitasi. Para santri disebut diminta bekerja membangun fasilitas pondok
tanpa upah, bahkan ada yang dipaksa meminta uang kepada keluarga dengan alasan
tertentu yang telah direkayasa.
Dugaan tindakan asusila disebut dilakukan berulang kali
di lingkungan pondok pesantren. Terungkapnya kesaksian demi kesaksian dari para
korban membuat kasus ini terus menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar
proses hukum dilakukan secara transparan serta memberikan perlindungan maksimal
kepada korban.
Penangkapan A-S kini menjadi titik penting dalam proses
hukum yang selama ini dinanti para korban dan keluarga mereka. Polisi memastikan
pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan
tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan dan unsur
pelanggaran lain di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Posting Komentar