Kiai Cabul Pati Ditangkap Saat Kabur ke Wonogiri, Polisi Akhiri Pelarian Tersangka Kasus Puluhan Santriwati


Pelarian A-S, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati itu ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pati di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) dini hari.

 

Penangkapan dilakukan setelah A-S sempat menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Saat itu, polisi belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kondisi tersebut memicu kritik publik hingga gelombang protes dari warga dan kelompok santri yang menilai penanganan kasus berjalan lambat.

 

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka diringkus sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi persembunyiannya di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Wonogiri.

 

"Sudah (tertangkap), alhamdulillah," ujar Dika saat dikonfirmasi.

 

Menurut Dika, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei 2026. Sejak saat itu, polisi meningkatkan pencarian karena A-S diduga berusaha melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

 

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan pesantren terhadap para santriwati yang sebagian besar masih berusia remaja. Berdasarkan keterangan kuasa hukum salah satu korban, Ali Yusron, jumlah korban diduga mencapai sekitar 50 santriwati, mulai dari siswa tingkat SMP kelas 1 hingga kelas 3.

 

Laporan pertama sebenarnya telah masuk ke kepolisian sejak pertengahan 2024. Namun, proses penanganannya dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu lama. Pada September 2025, para korban kembali mendatangi Polresta Pati untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka. Tekanan publik semakin besar hingga polisi kembali melakukan penyelidikan intensif pada April 2026.

 

Situasi memanas setelah tersangka ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum juga ditahan. Massa sempat mendatangi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada Sabtu (2/5/2026) sebagai bentuk protes dan desakan agar aparat segera mengambil tindakan tegas.

 

Kasus ini tak hanya memunculkan dugaan pencabulan dan pelecehan seksual, tetapi juga dugaan manipulasi spiritual yang disebut digunakan tersangka untuk mengendalikan para korban. Sejumlah kesaksian menyebut A-S mengklaim dirinya sebagai “wali nabi” untuk membangun pengaruh serta menciptakan kepatuhan mutlak di lingkungan pondok pesantren.

 

Salah satu korban bernama Shofi mengaku telah berada di bawah pengaruh tersangka selama lebih dari 10 tahun. Ia menyebut A-S kerap menunjukkan hal-hal yang dianggap supranatural, termasuk meramal kejadian tertentu yang kemudian membuat para pengikut percaya penuh terhadap dirinya.

 

Menurut pengakuan korban, pengaruh tersebut kemudian digunakan bukan hanya dalam urusan spiritual, tetapi juga untuk kepentingan eksploitasi. Para santri disebut diminta bekerja membangun fasilitas pondok tanpa upah, bahkan ada yang dipaksa meminta uang kepada keluarga dengan alasan tertentu yang telah direkayasa.

 

Dugaan tindakan asusila disebut dilakukan berulang kali di lingkungan pondok pesantren. Terungkapnya kesaksian demi kesaksian dari para korban membuat kasus ini terus menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

 

Penangkapan A-S kini menjadi titik penting dalam proses hukum yang selama ini dinanti para korban dan keluarga mereka. Polisi memastikan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan dan unsur pelanggaran lain di lingkungan pondok pesantren tersebut.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama